RELUNG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang membatasi keterlibatan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Melalui kebijakan ini, perusahaan pemegang izin tambang wajib memperoleh persetujuan pemerintah sebelum menggunakan jasa anak usaha atau perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepmen yang ditandatangani Bahlil pada 18 September 2026 itu menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak dapat sembarangan menunjuk anak perusahaan atau afiliasi untuk menjalankan kegiatan jasa pertambangan.
Dalam diktum kedua aturan tersebut, pemegang IUP maupun IUPK secara tegas dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Larangan ini mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Ketentuan serupa juga berlaku apabila kedua perusahaan memiliki kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).
Selain mengatur hubungan afiliasi, beleid tersebut mewajibkan pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan untuk memanfaatkan perusahaan pemegang IUJP yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan.
Meski membatasi keterlibatan anak perusahaan dan afiliasi, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian untuk kebutuhan tertentu.
Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan apabila kegiatan jasa pertambangan berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Meski demikian, perusahaan tetap harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM. Penggunaan anak usaha atau afiliasi untuk kepentingan tersebut tidak serta-merta diperbolehkan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan.
Dalam Kepmen itu, pemerintah menetapkan proses pemberian persetujuan berlangsung paling lama sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Adapun bagi pemegang IUP yang izinnya diterbitkan gubernur berdasarkan kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan kepada gubernur yang bersangkutan.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan prosedur yang harus dipenuhi perusahaan tambang ketika menggunakan jasa pertambangan dari perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan maupun penerima manfaat akhir. (KPB)

