Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Perlindungan Tenaga Kerja Makin Optimal, Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Baru!
Bisnis

Perlindungan Tenaga Kerja Makin Optimal, Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Baru!

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto : BPJS Ketenagakerjaan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua aturan tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan industri padat karya yang terdampak situasi ekonomi saat ini.

Dalam aturan baru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, dengan batas maksimal upah Rp5 juta. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan sebelumnya, di mana manfaat hanya sebesar 45% pada 3 bulan pertama dan 25% pada bulan ke-4 hingga ke-6.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 dan mencakup baik klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP agar lebih banyak pekerja dapat merasakan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Salah satu perubahan penting adalah dihilangkannya syarat iur 6 bulan berturut-turut, dan masa kedaluwarsa manfaat ditetapkan menjadi 6 bulan. Iuran JKP pun mengalami perubahan komposisi, dengan total iuran sebesar 0,36% yang terdiri dari 0,14% rekomposisi iuran JKK dan 0,22% kontribusi pemerintah.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, terhitung dari Februari hingga Juli 2025. Relaksasi ini ditujukan bagi sektor industri yang rentan terdampak kondisi ekonomi, seperti:

– Industri makanan, minuman, dan tembakau

– Industri tekstil dan pakaian jadi

– Industri kulit dan barang kulit

– Industri alas kaki

– Industri mainan anak

– Industri furnitur

Dengan relaksasi ini, tarif iuran JKK yang harus dibayarkan perusahaan menjadi lebih ringan. Misalnya, perusahaan dengan tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah hanya membayar 0,120%, sementara risiko sangat tinggi dikenakan tarif 0,870%.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Selatan untuk segera memperbarui data perusahaan dan tenaga kerja. Langkah ini penting agar para pekerja dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan baru ini.

Dengan terbitnya dua peraturan ini, pemerintah berharap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia semakin optimal, tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK tetapi juga menjaga stabilitas industri padat karya di tengah tantangan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. [THQ]

BPJS Ketenagakerjaan PHK Tenaga kerja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSPBU Tutup, Warga Muara Enim Terpaksa Beli Solar ke Kabupaten Tetangga
Next Article Begal Sadis di Pampangan, Satreskrim Polres OKI Tangkap Satu Pelaku
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?