RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait perputaran dana judi online (judol) sepanjang tahun 2024 yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 359,8 triliun. Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar dana tersebut diduga kuat mengalir ke luar negeri.
“Ya, [aliran uang] ke luar negeri. Perputaran dana judi online tahun 2024 mencapai Rp 359,8 triliun,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).
Menurut Ivan, dari total dana tersebut, sekitar Rp 28,48 triliun disalurkan ke luar negeri menggunakan aset kripto, sementara Rp 14,73 triliun lainnya dialirkan melalui transaksi valuta asing (valas). Aliran dana ini diduga digunakan untuk mendukung operasional para penyedia layanan judi online yang terus berkembang pesat.
Ivan menegaskan bahwa PPATK terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kami terus berkoordinasi,” tegasnya singkat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, turut menyoroti maraknya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Hal ini disampaikan Asep dalam acara Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Asep menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam upaya pemberantasan kejahatan berbasis kripto.
“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara. Mereka menggunakan perangkat digital canggih seperti mixer dan tumbler untuk menghapus jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” jelas Asep.
Ia juga menambahkan bahwa metode konvensional saja tidak lagi cukup untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini.
“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
Dalam laporan internasional terbaru, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi kripto yang mencapai USD 157,1 miliar. Angka ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan ekosistem kripto di Tanah Air, yang di satu sisi membuka peluang ekonomi, namun juga menjadi celah bagi aktivitas ilegal.
Melihat fenomena ini, Asep mengimbau jajarannya untuk meningkatkan kerja sama lintas instansi demi mengoptimalkan penanganan kejahatan terkait aset kripto.
“Kerja sama dengan satuan kerja lainnya sangat penting agar penanganan kejahatan kripto bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh aparat terkait untuk memperkuat pengawasan serta regulasi terhadap aktivitas keuangan digital, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan aset kripto.[TRA]

