Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359,8 Triliun di 2024, Rp 28,48 Triliun Mengalir Lewat Kripto
Hukum

Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359,8 Triliun di 2024, Rp 28,48 Triliun Mengalir Lewat Kripto

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait perputaran dana judi online (judol) sepanjang tahun 2024 yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 359,8 triliun. Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar dana tersebut diduga kuat mengalir ke luar negeri.  

“Ya, [aliran uang] ke luar negeri. Perputaran dana judi online tahun 2024 mencapai Rp 359,8 triliun,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).

Menurut Ivan, dari total dana tersebut, sekitar Rp 28,48 triliun disalurkan ke luar negeri menggunakan aset kripto, sementara Rp 14,73 triliun lainnya dialirkan melalui transaksi valuta asing (valas). Aliran dana ini diduga digunakan untuk mendukung operasional para penyedia layanan judi online yang terus berkembang pesat.

Ivan menegaskan bahwa PPATK terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menindaklanjuti temuan ini.

“Kami terus berkoordinasi,” tegasnya singkat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, turut menyoroti maraknya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Hal ini disampaikan Asep dalam acara Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Asep menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam upaya pemberantasan kejahatan berbasis kripto.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara. Mereka menggunakan perangkat digital canggih seperti mixer dan tumbler untuk menghapus jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” jelas Asep.

Ia juga menambahkan bahwa metode konvensional saja tidak lagi cukup untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.

Dalam laporan internasional terbaru, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi kripto yang mencapai USD 157,1 miliar. Angka ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan ekosistem kripto di Tanah Air, yang di satu sisi membuka peluang ekonomi, namun juga menjadi celah bagi aktivitas ilegal.

Melihat fenomena ini, Asep mengimbau jajarannya untuk meningkatkan kerja sama lintas instansi demi mengoptimalkan penanganan kejahatan terkait aset kripto.

“Kerja sama dengan satuan kerja lainnya sangat penting agar penanganan kejahatan kripto bisa lebih maksimal,” pungkasnya.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh aparat terkait untuk memperkuat pengawasan serta regulasi terhadap aktivitas keuangan digital, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan aset kripto.[TRA]

Judi Online Kripto PPATK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Musi Rawas Pastikan Stok dan Harga Gas Elpiji 3 Kg Stabil
Next Article Aliran Dana Judi Online Rp 359,8 Triliun ke Luar Diduga ke Kamboja
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?