Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/2026

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/2026

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab
Regional

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

adminBy admin14/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PLTU Banjarsari. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PLTU Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dikabarkan hampir satu bulan tidak beroperasi.

Berhentinya operasional tersebut diduga lantaran kekurangan pasokan batu bara memicu sorotan terhadap PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Kondisi itu pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak> Salah satunya Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah.

Baca juga :   Gubernur Sumsel dan Ketua PTA Palembang Kolaborasi Lindungi Hak Janda dan Anak Pasca-Perceraian

Dia menilai, kondisi tersebut sulit diterima. Sebagai salah satu perusahaan tambang batu bara utama di Sumatera Selatan, PTBA justru menghadapi sorotan terkait pasokan bahan bakar untuk pembangkit yang sebagian besar sahamnya dimiliki perusahaan tersebut.

DPRD Lahat berencana memanggil PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari melalui forum panitia khusus (pansus) untuk meminta penjelasan mengenai penyebab kekurangan pasokan batu bara hingga berujung pada berhentinya operasi pembangkit.

“Tidak masuk akal jika PT Bukit Asam yang merupakan lumbung energi Sumsel tidak dapat menyuplai batu bara untuk PLTU Banjarsari. Apalagi, alasannya karena kekurangan batu bara,” tegas Andriansyah.

Menurut dia, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas kendala teknis perusahaan. Ketersediaan batu bara menyangkut keandalan pembangkit dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik.

Baca juga :   Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Mulai Luntur, Pemprov Beri Dispensasi Servo Lintas Raya Satu Bulan

DPRD Lahat ingin memastikan penyebab penghentian operasi sekaligus meminta komitmen agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Andriansyah juga menegaskan pihaknya akan mengawal agar gangguan operasional pembangkit tidak berujung pada pemadaman listrik di wilayah Lahat.

“Karena ketidakpastian pemadaman ini, kami akan segera memanggil PTBA dan PLTU Banjarsari dalam sidang pansus DPRD Kabupaten Lahat. Saya akan memastikan agar tidak terjadi pemadaman listrik, khususnya di Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Sorotan terhadap PTBA menguat karena perusahaan tersebut tercatat memiliki 59,75 persen saham PLTU Banjarsari. Berdasarkan data perusahaan, pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Lahat itu memiliki kapasitas terpasang 2 x 110 megawatt dan mulai beroperasi pada 2015.

Baca juga :   Aktif Menyuarakan Aspirasi Rakyat dan Berpengalaman Berorganisasi, Andriansyah Masuk Bursa Ketua DPC PKB Lahat

Dengan kapasitas tersebut, penghentian operasi selama berminggu-minggu menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait perencanaan pasokan, realisasi pengiriman, dan pengamanan stok batu bara.

DPRD Lahat perlu meminta penjelasan mengenai penyebab sebenarnya gangguan tersebut, termasuk apakah kekurangan pasokan dipicu kendala produksi, distribusi, kontrak, atau perencanaan kebutuhan bahan bakar.

Apabila ditemukan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perusahaan, persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi tanggung jawab korporasi dan mekanisme hukum atau administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan kekurangan pasokan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh PTBA. Hal itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan data dan keterangan seluruh pihak terkait.

DMO Batu Bara Ikut Disorot

Persoalan pasokan PLTU Banjarsari juga berkaitan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk menjaga pasokan bagi sektor domestik, termasuk ketenagalistrikan.

Baca juga :   Lubuklinggau Setop Penerbitan SK Jukir Baru, Pemkot Lakukan Penataan Ulang Sistem Parkir

Namun, penerapan kewajiban DMO terhadap kasus ini perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku, penugasan pemerintah, serta kontrak pasokan antara pihak-pihak terkait. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat total produksi batu bara PTBA, tetapi juga harus menelusuri realisasi pasokan khusus untuk PLTU Banjarsari.

Deputi Koordinator MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menilai pemanggilan PTBA dan pengelola pembangkit melalui pansus menjadi momentum untuk mengurai persoalan secara terukur.

Menurut dia, DPRD perlu meminta kronologi penghentian operasi, volume kebutuhan batu bara, posisi stok sebelum pembangkit berhenti beroperasi, realisasi pengiriman PTBA, hingga dasar kontrak yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak.

“DPRD juga perlu meminta keterangan mengenai langkah pemulihan operasi dan jaminan ketersediaan pasokan untuk periode berikutnya,” kata Feri.

Baca juga :   Disdik Palembang Belum Temukan Dugaan Kekerasan yang Dialami Bocah di Sekolah

Ia menilai, apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan pemerintah, DPRD dapat mendorong Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Jika persoalan berkaitan dengan pelanggaran kontrak, penyelesaiannya juga perlu ditempuh melalui mekanisme yang telah disepakati para pihak,” tutupnya. (tim)

DMO Batu Bara DPRD Lahat K-MAKI PLTU Banjarsari
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDetik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan
Next Article Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan
admin
  • Website

Related Posts

Regional

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/20266 Views
Regional

Gerebek Kampung Narkoba, Bandar dan Pengedar Sabu di Empat Lawang Ditangkap

14/10/20262 Views
Regional

Konsesi Buana Lautan Lepas di Tanjung Carat Disorot, Audit Dugaan Monopoli dan Kebocoran PNBP

14/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,396 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,252 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,222 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?