RELUNG.ID – PLTU Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dikabarkan hampir satu bulan tidak beroperasi.
Berhentinya operasional tersebut diduga lantaran kekurangan pasokan batu bara memicu sorotan terhadap PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).
Kondisi itu pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak> Salah satunya Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah.
Dia menilai, kondisi tersebut sulit diterima. Sebagai salah satu perusahaan tambang batu bara utama di Sumatera Selatan, PTBA justru menghadapi sorotan terkait pasokan bahan bakar untuk pembangkit yang sebagian besar sahamnya dimiliki perusahaan tersebut.
DPRD Lahat berencana memanggil PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari melalui forum panitia khusus (pansus) untuk meminta penjelasan mengenai penyebab kekurangan pasokan batu bara hingga berujung pada berhentinya operasi pembangkit.
“Tidak masuk akal jika PT Bukit Asam yang merupakan lumbung energi Sumsel tidak dapat menyuplai batu bara untuk PLTU Banjarsari. Apalagi, alasannya karena kekurangan batu bara,” tegas Andriansyah.
Menurut dia, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas kendala teknis perusahaan. Ketersediaan batu bara menyangkut keandalan pembangkit dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik.
DPRD Lahat ingin memastikan penyebab penghentian operasi sekaligus meminta komitmen agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Andriansyah juga menegaskan pihaknya akan mengawal agar gangguan operasional pembangkit tidak berujung pada pemadaman listrik di wilayah Lahat.
“Karena ketidakpastian pemadaman ini, kami akan segera memanggil PTBA dan PLTU Banjarsari dalam sidang pansus DPRD Kabupaten Lahat. Saya akan memastikan agar tidak terjadi pemadaman listrik, khususnya di Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Sorotan terhadap PTBA menguat karena perusahaan tersebut tercatat memiliki 59,75 persen saham PLTU Banjarsari. Berdasarkan data perusahaan, pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Lahat itu memiliki kapasitas terpasang 2 x 110 megawatt dan mulai beroperasi pada 2015.
Dengan kapasitas tersebut, penghentian operasi selama berminggu-minggu menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait perencanaan pasokan, realisasi pengiriman, dan pengamanan stok batu bara.
DPRD Lahat perlu meminta penjelasan mengenai penyebab sebenarnya gangguan tersebut, termasuk apakah kekurangan pasokan dipicu kendala produksi, distribusi, kontrak, atau perencanaan kebutuhan bahan bakar.
Apabila ditemukan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perusahaan, persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi tanggung jawab korporasi dan mekanisme hukum atau administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan kekurangan pasokan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh PTBA. Hal itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan data dan keterangan seluruh pihak terkait.
DMO Batu Bara Ikut Disorot
Persoalan pasokan PLTU Banjarsari juga berkaitan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk menjaga pasokan bagi sektor domestik, termasuk ketenagalistrikan.
Namun, penerapan kewajiban DMO terhadap kasus ini perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku, penugasan pemerintah, serta kontrak pasokan antara pihak-pihak terkait. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat total produksi batu bara PTBA, tetapi juga harus menelusuri realisasi pasokan khusus untuk PLTU Banjarsari.
Deputi Koordinator MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menilai pemanggilan PTBA dan pengelola pembangkit melalui pansus menjadi momentum untuk mengurai persoalan secara terukur.
Menurut dia, DPRD perlu meminta kronologi penghentian operasi, volume kebutuhan batu bara, posisi stok sebelum pembangkit berhenti beroperasi, realisasi pengiriman PTBA, hingga dasar kontrak yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak.
“DPRD juga perlu meminta keterangan mengenai langkah pemulihan operasi dan jaminan ketersediaan pasokan untuk periode berikutnya,” kata Feri.
Ia menilai, apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan pemerintah, DPRD dapat mendorong Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Jika persoalan berkaitan dengan pelanggaran kontrak, penyelesaiannya juga perlu ditempuh melalui mekanisme yang telah disepakati para pihak,” tutupnya. (tim)

