RELUNG.ID– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Data tersebut menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap pengamanan kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sempat dijaga personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
Berdasarkan dokumen LHKPN, sebagian besar kekayaan Febrie berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp14.852.820.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Selain properti, Febrie juga memiliki empat kendaraan dengan nilai total Rp2.310.500.000, terdiri atas Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, Peugeot 2008 AT tahun 2018, dan Toyota Alphard 2.5G A/T tahun 2021.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun utang, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp18,26 miliar.
Rincian Harta Kekayaan
- Tanah dan bangunan Rp14.852.820.000
- Alat transportasi dan mesin Rp2.310.500.000
- Harta bergerak lainnya Rp60.000.000
- Surat berharga Rp0
- Kas dan setara kas Rp938.125.180
- Harta lainnya Rp100.000.000
- Total kekayaan Rp18.261.445.180
- Utang Rp0
Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Lahir di Jakarta, ia menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan tinggi di Jambi. Gelar sarjana hukumnya diperoleh dari Universitas Jambi, sedangkan gelar doktor diraih dari Universitas Airlangga.
Sebelum dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung, Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selama berkarier, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, antara lain kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk, serta sejumlah perkara di sektor perbankan, pertambangan, dan proyek pemerintah.
Kediaman Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, sempat dijaga personel TNI bersenjata pada Rabu (8/7/2026) malam. Namun, pada Kamis (9/7/2026) pagi, suasana di sekitar rumah dilaporkan kembali normal dan tidak terlihat lagi penjagaan ketat seperti malam sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi.
Sementara itu, terkait beredarnya informasi yang mengaitkan Kafe de’Clan dengan Febrie Adriansyah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, enggan memberikan tanggapan mengenai kepemilikan tempat tersebut.
“Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar statement kami dari kepolisian,” ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai puluhan miliar rupiah, dokumen, serta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.[YKP]

