RELUNG.ID– Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres mengamankan 1.238 orang dalam Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar selama 16 hari untuk menindak aksi premanisme di 17 kabupaten dan kota.
Dalam rekapitulasi hasil operasi, polisi mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme. Operasi tersebut diarahkan untuk menekan praktik pemalakan, intimidasi, pungutan liar, serta gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, pemberantasan premanisme merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.
“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut,” ujar Rony.
Ia mengatakan, kepolisian mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat dengan menempatkan warga sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Rony, dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas sosial dan ekonomi.
“Sesuai dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis utama demi menjaga stabilitas dan mendukung penuh agenda pembangunan pemerintah,” katanya.
Kapolda mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila melihat atau mengalami dugaan aksi premanisme, intimidasi, maupun gangguan keamanan lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. Layanan tersebut disiapkan untuk menerima pengaduan serta permintaan bantuan kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme, intimidasi, dan gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa dan siaga 24 jam penuh untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan terpadu,” tegas Rony.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, penindakan terhadap premanisme merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran personel di lapangan serta respons cepat pengaduan melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan humanis. Dengan terus menjunjung prinsip ‘Polisi Bersama Masyarakat’, Polda Sumsel bersama masyarakat siap mewujudkan Bumi Sriwijaya yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Dugaan tindak pidana harus dilaporkan melalui saluran resmi agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penindakan dan keterlibatan masyarakat, kepolisian berharap gangguan keamanan dapat ditekan sehingga warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas dengan lebih aman.[FZP]

