RELUNG.ID- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang notaris senior, Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (2/7/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers Selasa (8/7/2025), mengungkapkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga tersangka utama yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana adalah A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Sementara tiga lainnya, yakni HS, WS, dan TA, dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan,” jelas Wira.
Kasus ini bermula ketika tersangka A alias W mengajak AWK alias J mantan sopir korban untuk mencuri mobil milik Sidah Alatas. Rencana itu mulai dijalankan pada Senin (30/6/2025) dini hari, pukul 02.00 WIB, dengan A membawa sebuah gunting kecil sebagai senjata.
Siangnya, sekitar pukul 12.00 WIB, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi. Tanpa curiga, korban menjemputnya menggunakan mobil Honda Civic putih bernomor polisi F 1573 ABO.
Mereka sempat berkeliling hingga malam dan bermalam bersama karena tidak kebagian kereta untuk kembali ke Cibitung.
Keesokan harinya, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama dua tersangka menuju kantor notaris miliknya. Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Keradenan, Cibinong, Bogor, tersangka A menikam dada kanan korban menggunakan gunting.
“Melihat korban masih bergerak, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 15 menit hingga korban meninggal,” ungkap Kombes Wira.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad Sidah dipindahkan ke kursi belakang. Para tersangka kemudian membawa mobil ke kawasan Cikarang untuk menemui H alias R, yang membantu membuang mayat.
Pada Rabu dini hari (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang ke Kali Citarum dari atas jembatan di Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin, oleh ketiga tersangka.
Usai membuang jasad, mereka menjual mobil korban. Tersangka H mencarikan pembeli, dan mobil itu dijual ke HS seharga Rp40 juta. HS kemudian menjualnya kembali ke WS dan TA seharga Rp80 juta.
Seluruh pelaku kini diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara), Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 15 tahun), Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman maksimal 4 tahun penjara).
“Ini adalah pembunuhan yang direncanakan secara sadis dan terorganisir. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas,” tegas Kombes Wira.[YKP]

