RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan aksi kekerasan di wilayah hukum Jakarta. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan terhadap pedagang kukusan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, yang viral di media sosial.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum. Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme, apalagi terhadap pedagang kecil,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).
Budi mengungkapkan, tim gabungan kepolisian telah menangkap dua tersangka berinisial SA (36) dan SH (52). SA ditangkap di kawasan Mustika Jaya, Bekasi, sementara SH diringkus di Jembatan BKT Cipinang Indah, Jakarta Timur, pada Rabu (31/12/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah pisau sangkur sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. SA berperan sebagai pemalak yang kerap meminta “uang jasa” kepada para pedagang dengan membawa senjata tajam. Sementara itu, SH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Untuk SA perannya menagih atau meminta uang jasa dengan membawa senjata tajam, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka,” ujar Alfian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat terkait aksi premanisme akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan.[YKP]

