RELUNG,ID – Kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan korban RD di Polrestabes Palembang diambil alih Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pasalnya, laporan tersebut telah 10 bulan jalan ditempat sejak 7 Agustus 2023 lalu.
“Sudah 10 bulan berjalan laporan ini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Kuasa Hukumnya, Alamsyah didampingi korban RD, Senin (6/5).
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 20 Juli 2023 lalu. Dimana, korban mengikuti pelatihan pemanfaatan lahan gambut sebagai bendahara dalam pelatihan yang diselenggarakan di hotel Aston Palembang. Pelatihan ini memakan satu hari penuh dengan fasilitas penginapan di Hotel Aston.
“Malam itu, datanglah oknum kades SKR mengetuk pintu masuk kamar RD,” katanya.
Karena yang mengetuk tersebut oknum kades di Sumsel, sehingga RD membukakan pintu kamarnya. Namun, nahas saat berada di dalam kamarnya oknum kades ini mengancam dan mengambil kunci kamar RD, hingga terjadilah rudapaksa ini.
Setelah melakukan rudapaksa, oknum kades ini pun mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian ini ke siapapun saat pulang ke Desa mereka.
Setelah 10 hari kejadian, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya lalu membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada 7 Agustus 2023 yang lalu.
Hanya saja, dia menyayangkan sudah 10 bulan kasus tersebut dilaporkan. Bahkan, korban RD sudah enam kali diperiksa namun belum juga ada penetapan tersangka.

