RELUNG.ID – Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap sindikat perdagangan bayi di kota Palembang.
Dari ungkap kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, salah satu pelaku merupakan ayah kandung bayi yang hendak dijual.
Keempat pelaku yakni Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37) dan Yudi Surya Pratama (24). Keempatnya ditangkap saat melakukan transaksi di RSUD Bari Palembang, Rabu 22 Oktober lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pengungkapan sindikat perdagangan bayi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktik jual beli bayi di RSUD Bari Palembang.
“Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sindikat pelaku sebanyak empat orang dengan peran berbeda,” katanya didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Rizka Aprianti dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Kamis (23/10/2025).
Dia menjelaskan, tersangka Fernando dan Rini Apriyani adalah pasangan suami istri yang berperan mencarikan pembeli bayi. Untuk memuluskan aksinya, mereka bekerja sama dengan tersangka Riska Dwi Yanti, yang aktif menggunakan TikTok untuk mencari orang tua yang bersedia membeli bayi.
“Tersangka ini Riska Dwi Yanti tokoh kunci dalam penjual bayi. Dia juga yang mengatur seluruh proses mulai dari menghubungi ibu kandung bayi bernama Suliha, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, Riska sempat membuatkan BPJS bagi ibu bayi agar proses persalinan berjalan lancar,” bebernya.
Untuk peran Yudi Surya Pratama ayah kandung sang bayi bersama istrinya Suliha, juga ikut berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Riska terkait jumlah uang yang akan diterima dari hasil penjualan bayinya yang sudah dilahirkan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fernando memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada ibu bayi untuk menyerahkan bayinya yang baru lima hari dilahirkan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas langsung menangkap keempat pelaku saat tengah bertransaksi di RSUD Bari Palembang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bayi perempuan yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antar pelaku.
“Untuk memeriksa kesehatan bayi dan ibunya, polisi menitipkan keduanya ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan perdagangan bayi di Palembang. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan,” tegas Johanes Bangun. (FZP)

