RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan di tengah sorotan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram atau gas melon setelah Kementerian ESDM melarang penjualan di tingkat pengecer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya penggeledahan di Ditjen Migas. “Informasinya begitu, sekarang sedang berlangsung,” ujar Harli kepada media.
Meski demikian, ia belum memberikan informasi rinci mengenai alasan atau tujuan dari penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini terjadi tak lama setelah publik banyak mengkritik kebijakan baru yang diterapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait distribusi LPG 3 kilogram.
Kebijakan tersebut dinilai mempersulit masyarakat dalam mendapatkan gas LPG 3 Kilogram hingga memicu antrean panjang di banyak daerah.
Kondisi tersebut semakin meruncing setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Belum diketahui apakah penggeledahan ini berkaitan langsung dengan isu kelangkaan gas melon atau permasalahan lain di tubuh Ditjen Migas.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan detail mengenai proses penggeledahan. (KBP)

