RELUNG.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sepanjang November yang berbarengan dengan Operasi Sikat II Musi tahun 2025.
Pemusnahan yang dilakukan yakni sebanyak 11 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir,” kata Plh Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek, Jumat (21/11/2025).
Dikatakan Syeh Kopek untuk memastikan barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung methavitamin maupun amphetamin petugas Labfor melakukan pengujian barang bukti dengan mengambil sampel secara acak.
“Ada sebagian kecil barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian dipersidangan di Pengadilan,”tambahnya.
Dengan dimusnahkan narkotika ini setidaknya Polda Sumsel berhasil menyelamatan terhadap sekitar 152.798 jiwa dari bahaya narkotika.
Adapun 14 orang tersangka yang diamankan berasal dari beberapa wilayah, yakni Palembang (1 kasus), Banyuasin (1), Musi Banyuasin/Muba (2), dan Ogan Ilir (4).
Para tersangka yang diamankan antara lain Dian Ramadhon dan Wiarso dengan barang bukti 216 butir ekstasi. Kemudian, M Rizki Alfa Reza dan Akbar Ardiansyah dengan barang bukti 39,15 gram sabu dan 150 butir ekstasi.
Lalu, Dedy Saputra dengan barang bukti 96,32 gram sabu. Munzilin dan Harun Alrasyid dengan barang bukti 103,61 gram sabu.
Lutfi Heryanto dan Hasbullah dengan barang bukti 146,92 gram sabu dan 94 butir ekstasi. Jamil, Ahmad Tarmizi dan Ramlan dengan barang bukti 99,7 gram sabu.
Ilham dengan barang bukti 99,09 gram sabu. Zainal Abidin dengan barang bukti 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. (FZP)

