RELUNG.ID- Kasus pembunuhan terhadap seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan akhirnya terungkap.
Korban bernama Sayidatul Fitriyah (27) sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, menjelaskan bahwa korban ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut dibungkam menggunakan kain dan jilbab. Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Peninjauan bersama Satreskrim Polres OKU langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil upaya tim gabungan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (20/11) pukul 01.30 WIB,” ujar Kapolres saat melakukan gelar perkara, Jumat (21/11/2025).
Pelaku diketahui bernama Riko Irawan (29), seorang penyadap karet yang sebelumnya tinggal di Desa Sukapindah bersama mertuanya.
Upaya pengejaran sempat mengalami kendala. Polisi melakukan penggerebekan pertama di rumah mertua pelaku, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
“Pelaku kemudian diketahui kabur ke rumah orang tuanya di Desa Bunggu, Kabupaten Ogan Ilir, sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sempat cekcok dengan istrinya pada malam sebelum kejadian, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Merasa tidak betah di rumah mertuanya, pelaku keluar dan memilih tidur di salah satu kamar kos kosong yang berada sekitar 400 meter dari rumah tersebut. Pelaku pernah bekerja sebagai penjaga kos sehingga mengetahui kondisi bangunan.
Keesokan paginya, ketika ada orang yang memeriksa kamar kos, pelaku menghindar dengan masuk ke plafon lalu berpindah melalui lubang plafon ke kamar korban. Saat itu korban sudah berangkat mengajar.
Pelaku mengaku ingin keluar dari kamar tersebut, namun tidak bisa karena kondisi sekitar sudah ramai. Ia pun tetap bersembunyi di dalam kamar korban.
Pada pukul 13.00 WIB, korban pulang dari sekolah. Begitu membuka pintu, korban melihat keberadaan pelaku di bagian belakang kamar.
“Korban spontan berteriak maling, sehingga pelaku membungkam mulut korban dan mendorongnya ke kasur,” kata Kapolres.
Terjadi perlawanan, ditandai luka cakaran di leher pelaku. Pelaku kemudian mengikat tangan, kaki, dan mulut korban. Polisi menilai rentang waktu sekitar dua jam saat korban disekap sangat krusial untuk pendalaman penyidikan.
Kasat Narkoba memeriksa urine pelaku dan hasilnya menunjukkan positif sabu dan ganja, yang dikonsumsinya sekitar empat hari sebelum kejadian.
Polisi juga menemukan HP Oppo milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah tak jauh dari lokasi kejadian. Motif pencurian masih didalami karena pelaku diketahui menyimpan barang tersebut, namun belum ada bukti kuat terkait niat awalnya.
Kapolres menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban.
“Motif masih kami dalami. Keterangan pelaku masih berubah-ubah dan perlu dicocokkan dengan saksi serta barang bukti,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (15 tahun penjara), Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.[MZN]

