RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memusnahkan 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus pada April 2026 lalu. Ribuan botol miras ilegal tersebut dilindas alat berat hingga hancur untuk memastikan tidak kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (11/6/2026), melibatkan Bea Cukai Palembang, Dinas Perdagangan Sumsel, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah penyidikan berjalan dan mendapat penetapan dari pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 20.088 botol minuman beralkohol oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” ujar Doni.
Puluhan ribu botol yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, seperti vodka, minsen, dan kawa-kawa. Barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus jalur distribusi minuman beralkohol ilegal di Sumatera Selatan.
Menurut Doni, pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menutup seluruh peluang penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti ini harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maupun kembali masuk ke jalur distribusi ilegal,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam kegiatan produksi dan peredaran miras oplosan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Empat tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera rampung,” kata Doni.
Polda Sumsel menilai peredaran miras oplosan bukan hanya pelanggaran hukum di bidang perdagangan, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Produk ilegal tersebut diproduksi tanpa pengawasan dan tidak melalui standar keamanan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan hingga kematian.
Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman beralkohol ilegal. (FZP)

