RELUNG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR, mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Masyarakat pun diminta turut mengawal implementasi putusan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Achmad Azhari, menegaskan bahwa putusan MK Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026 menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
“Artinya, aturan tersebut sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan perlu segera disesuaikan,” ujar Azhari saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, putusan MK bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan peringatan konstitusional bagi negara agar segera melakukan pembaruan regulasi sesuai perkembangan sistem ketatanegaraan.
Ia menekankan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Jika tidak, maka ketentuan dalam undang-undang berpotensi kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Azhari juga mengingatkan pentingnya pengawalan publik terhadap implementasi putusan MK.
Dia mencontohkan putusan sebelumnya terkait larangan anggota kepolisian aktif merangkap jabatan sipil yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya dijalankan.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawal. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan bagi rakyat. Jangan sampai putusan MK diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebut regulasi tersebut tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.
“Undang-undang ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini,” ujarnya dalam sidang pleno di Jakarta.
Meski demikian, MK tidak langsung membatalkan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut. Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi baru.
Selama masa transisi, aturan lama masih berlaku guna menjaga kepastian hukum. Namun, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada pembaruan, maka ketentuan dalam UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa penyusunan aturan baru harus memperhatikan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, Mahkamah membuka peluang adanya skema baru dalam pemberian hak keuangan pejabat negara, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun seumur hidup dengan mekanisme pemberian uang kehormatan satu kali.
Putusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menata kembali kebijakan terkait hak keuangan pejabat negara agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. (DNP)

