Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Putusan MK Soal Pensiun DPR Harus Dikawal, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan
Regional

Putusan MK Soal Pensiun DPR Harus Dikawal, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan

alwiBy alwi21/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR, mendapat perhatian dari berbagai pihak. 

Masyarakat pun diminta turut mengawal implementasi putusan tersebut.

Baca juga :   DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Jamin Perlindungan dan Hak Pekerja Rumah Tangga

Kuasa hukum pemohon, Achmad Azhari, menegaskan bahwa putusan MK Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026 menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.

“Artinya, aturan tersebut sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan perlu segera disesuaikan,” ujar Azhari saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, putusan MK bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan peringatan konstitusional bagi negara agar segera melakukan pembaruan regulasi sesuai perkembangan sistem ketatanegaraan.

Baca juga :   OKI Tetapkan Siaga Bencana Asap, Penanganan Karhutla di Target Tanpa Gunakan Anggaran BTT

Ia menekankan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Jika tidak, maka ketentuan dalam undang-undang berpotensi kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Azhari juga mengingatkan pentingnya pengawalan publik terhadap implementasi putusan MK.

Dia mencontohkan putusan sebelumnya terkait larangan anggota kepolisian aktif merangkap jabatan sipil yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya dijalankan.

Baca juga :   Usai Prosesi Purnabakti di MK, Anwar Usman Sempat Tak Sadarkan Diri

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawal. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan bagi rakyat. Jangan sampai putusan MK diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Ketua MK, Suhartoyo, menyebut regulasi tersebut tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

Baca juga :   DPR Tetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Rusdi Masse

“Undang-undang ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini,” ujarnya dalam sidang pleno di Jakarta.

Meski demikian, MK tidak langsung membatalkan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut. Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi baru.

Selama masa transisi, aturan lama masih berlaku guna menjaga kepastian hukum. Namun, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada pembaruan, maka ketentuan dalam UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Baca juga :   Tahun Ini, Rp92 Miliar Bangubsus Dikucurkan untuk Palembang

Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa penyusunan aturan baru harus memperhatikan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, Mahkamah membuka peluang adanya skema baru dalam pemberian hak keuangan pejabat negara, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun seumur hidup dengan mekanisme pemberian uang kehormatan satu kali.

Putusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menata kembali kebijakan terkait hak keuangan pejabat negara agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. (DNP)

DPR Hak pensiunan Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article5 Buah yang Diyakini Bantu Cegah Kanker, Wajib Masuk Menu Harian
Next Article Demi Mudik! Mobil Avanza Dimodifikasi Angkut 12 Penumpang dan Motor, Begini Jadinya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?