RELUNG.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 653,09 gram dari tujuh laporan polisi sepanjang Agustus 2025. Pemusnahan ini disebut setara dengan upaya menyelamatkan 6.784 jiwa dari bahaya narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Pensat Kompol Menang mengatakan, sebanyak 11 tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, hingga Ogan Komering Ulu.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 653,09 gram, dengan perhitungan menyelamatkan 6.784 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Menang, Rabu (27/8/2025).
Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain Anah binti Zaini dan Julianti binti Masrami di Musi Banyuasin dengan barang bukti 99,86 gram sabu, serta empat tersangka lain di Banyuasin dengan total barang bukti 201,26 gram sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka lain seperti Hajarullah alias Owen (Banyuasin), Amri alias Am (Musi Banyuasin), Lion Carles (OKU), Andi Lala (Palembang), dan Iwan Apriansyah (Palembang) dengan barang bukti puluhan hingga ratusan gram sabu.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Menang. [FZP]

