RELUNG.ID — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua kurir narkoba di lokasi berbeda, menyita total 13.990 butir pil ekstasi.
Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas mendalami laporan terkait pengiriman narkotika dari Palembang ke Kabupaten Pali.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya membuntuti seorang yang dicurigai sebagai kurir narkoba,” ujar Harissandi, Rabu (29/5/2024).
Salah satu kurir, Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25 tahun), ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, area Timbangan Km 32 Indralaya, Ogan Ilir.
Petugas menghentikan kendaraan pelaku setelah pengejaran, namun Hengki mencoba melarikan diri dengan melompat dari motor dan membuang kantong plastik yang dibawanya. Petugas kemudian menembak pelaku untuk melumpuhkannya.
“Dalam kantong plastik yang dibawa pelaku, petugas menemukan 3.990 butir pil ekstasi berlogo Singa berwarna kuning. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelas Harissandi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ekstasi tersebut dibawa dari Palembang dan akan diantarkan ke seorang berinisial AD (DPO) di Kabupaten Pali.
Di lokasi berbeda, tim juga menangkap kurir lain, Ferry Apra Alghazali (27 tahun), saat menunggu seseorang yang akan mengambil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 10 ribu pil ekstasi berwarna ungu berlogo Hello Kitty yang disimpan dalam jok motor Honda PCX warna putih nopol BG5698 TAA yang dikendarai pelaku,” ungkap Harissandi.
Kedua kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.[RG]

