Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Agendakan Pemeriksaan Hotman Paris usai Dilaporkan PWI dan MIO
Hukum

Polisi Agendakan Pemeriksaan Hotman Paris usai Dilaporkan PWI dan MIO

RiyadiBy Riyadi22/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hotman Paris. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai tindak lanjut atas dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa penyidik akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Baca juga :   Donasi Mengalir Deras, Hotman Paris Sebut Bantuan untuk Yuvita Tembus Rp1,5 Miliar

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Saat ini, kata dia, penyidik masih mempelajari laporan yang telah diterima serta mendalami keterangan para pelapor dan barang bukti yang diserahkan.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.

PWI Pusat lebih dahulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga :   Menolak Suap dan Diteror, Jejak Panjang Paris Manalu Jaksa yang Tangani Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Dalam laporannya, PWI mempersangkakan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga :   Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Sumsel

Laporan dari kedua organisasi wartawan tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, di antaranya kalimat “lu punya otak gak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, hingga menyebut jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers yang menilai pernyataan itu mencederai martabat profesi wartawan dan kebebasan pers.

Baca juga :   Detik-detik Serdadu TNI Kawal Langsung 9 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif Baterai Litium yang Rugikan Negara Rp431 Miliar

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ujar Hotman.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, PWI dan MIO tetap memilih menempuh jalur hukum. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai bagian dari proses penyelidikan.[YKP]

Bakal Diperiksa Poisi Buntut Laporan Wartawan Hotman Paris
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCegah Kejahatan Lintas Negara, Polda Sumsel Kolaborasi dengan Royal Malaysia Police
Next Article Samsung Bentuk Divisi Robotics eXperience, Targetkan Pabrik Otonom Berbasis AI pada 2030
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?