RELUNG.ID– Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai tindak lanjut atas dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa penyidik akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Saat ini, kata dia, penyidik masih mempelajari laporan yang telah diterima serta mendalami keterangan para pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.
PWI Pusat lebih dahulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI mempersangkakan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan dari kedua organisasi wartawan tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, di antaranya kalimat “lu punya otak gak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, hingga menyebut jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers yang menilai pernyataan itu mencederai martabat profesi wartawan dan kebebasan pers.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ujar Hotman.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, PWI dan MIO tetap memilih menempuh jalur hukum. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai bagian dari proses penyelidikan.[YKP]

