RELUNG.ID- Polisi mengungkap kronologi serta motif di balik pembacokan yang dilakukan Rudi Hartono alias Reno (40) terhadap Ismail (52) di Jalan Hujan Gerimis, RT 07, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, hingga menyebabkan korban tewas.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi rumah saksi Selamat, di mana korban juga berada.
“Tersangka datang untuk menagih utang sebesar Rp 3.200.000 yang dipinjam korban. Uang itu rencananya akan digunakan tersangka untuk membayar angsuran kredit mobil,” ujar Kasatreskrim, Kamis (6/3/2025).
Namun, korban mengaku belum memiliki uang untuk mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga tersangka pun memilih pulang.
Tak lama setelah tiba di rumah, tersangka menyadari bahwa handphone (HP) miliknya tertinggal di rumah saksi Selamat. Sekitar pukul 23.15 WIB, ia kembali untuk mengambil HP-nya.
“Ketika tiba di depan rumah saksi, tersangka mendengar korban berbicara kepada Selamat bahwa ia tidak berniat membayar utangnya,” jelas Kasatreskrim.
Bahkan, korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung.
Mendengar perkataan tersebut, tersangka naik pitam dan langsung masuk ke rumah melalui pintu dapur yang tidak dikunci. Di dalam, ia menemukan sebilah parang di bawah lemari dapur.
Parang itu kemudian diambil dan tersangka keluar melalui pintu dapur, lalu masuk kembali melalui pintu depan. Tanpa banyak bicara, ia langsung menghampiri korban yang tengah duduk berbincang dengan saksi Selamat di ruang tamu.
“Saat itu juga tersangka langsung membacok kepala korban satu kali dan tangan kirinya satu kali hingga hampir putus,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke rumah sepupunya di Kelurahan Talang Reko, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, untuk bersembunyi.
Sementara itu, warga segera membawa korban ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Namun, meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah di kepala dan tangan kiri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi. Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pihak keluarga menginformasikan bahwa pelaku berniat menyerahkan diri.
“Polisi langsung menjemput tersangka di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” tambahnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.[NSR]

