RELUNG.ID – S, pria Lanjut Usia (Lansia) berumur 65 tahun yang melakukan pelecehan terhadap 5 bocah perempuan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditahan di Polres Lubuklinggau.
Itu setelah Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dengan menetapkan S sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan langsung memeluk dan mencium korban dibagian pipi dan bibir,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan Azwar, Jumat (7/2).
Kejadian tersebut menurut Kasat Reskrim terjadi di salah satu masjid di Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korbannya 5 bocah perempuan yang masih pelajar inisial JS (7), AC (11), JN (9), AS (8) dan NS (11).
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan tersangka bermula dialami salah satu korban pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya korban hendak menuju ke Masjid untuk sholat Maghrib.
“Setibanya di Masjid, korban di panggil oleh tersangka dan tersangka langsung melakukan cabul,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban menangis dan pulang ke rumah bersama teman-temannya korban untuk mengadu perbuatan tersebut ke orang tua. Kemudian orang tua korban mendapat cerita bahwa anaknya telah di cabuli.
Selain itu diketahui pula, teman-teman korban juga mengadu bahwa mereka juga pernah dicabuli oleh tersangka dengan cara di peluk dan di cium di waktu yang berbeda. Sehingga terdapat 5 anak perempuan yang menjadi korban atas perbuatan cabul tersebut.
“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lakukan di Masjid,” pungkasnya. (NSR)

