RELUNG.ID – Polisi gerebek lokasi kegiatan penindakan penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Sungai Minak, Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, lokasi tidak ada aktivitas lagi, diduga para penambang sudah kabur duluan.
Petugas hanya menemukan barang bukti 1 untu alat Dompeng yang masih beraktivitas di Sungai Minak yang belum diketahui pemiliknya.
“Kita hanya menemukan 1 unit alat dompeng yang masih beraktivitas di Sungai Minak yang belum diketahui pemiliknya,” kata Kapolsek Rupit, Iptu Dedi pada Senin, (31/8/2026).
Menurutnya, alat-alat di lokasi tambang ilegal tersebut pasca digerebek langsung dilakukan Police Line.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama unsur Tripika, alat mesin dompeng tersebut dilakukan pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP). Sebab kata Kapolsek, alat tersebut tidak dapat dibawa ke Mako Polsek Rupit dikarenakan debit air sangat dangkal.
Kapolsek juga menambahkan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas kegiatan PETI di wilayah hukumnya.
Selain itu, kegiatan penambangan emas tanpa izin ini sudah banyak menjadi keluhan masyarakat. Sebab penambangan ilegal tersebut mengakibatkan air Sungai Rupit menjadi keruh dan tidak dapat digunakan.
“Kegiatan penambangan emas tanpa izin sudah banyak menjadi keluhan masyarakat yang mengakibatkan air Sungai Rupit menjadi keruh dan tidak dapat digunakan,” pungkasnya. (NSR)

