RELUNG.ID- Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memprotes tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikedung yang melepas seorang pria berinisial S (27) yang ditangkap warga karena diduga hendak mencuri.
Aksi protes warga memuncak pada Rabu (9/4/2025) sore hingga malam hari. Mereka mendatangi kantor Polsek Cikedung untuk menuntut kejelasan, lantaran S yang mereka tangkap dan serahkan ke polisi justru tidak diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelepasan terduga pelaku dilakukan karena pihak korban menolak membuat laporan resmi.
“Sesampainya terduga pelaku di sini, kita undang yang diduga korban. Namun, setelah kita tawarkan untuk membuat laporan, pelapor menyatakan tidak ingin memproses secara hukum,” kata Hillal kepada wartawan.
Menurut Hillal, pihak kepolisian sudah memfasilitasi proses pelaporan. Bahkan, surat pernyataan juga telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak korban yang menyatakan tidak ingin menempuh jalur hukum.
Namun, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari warga Desa Amis yang telah bersusah payah menangkap S saat beraksi pada Senin (7/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Meski belum sempat membawa barang, pelaku disebut mengakui beberapa aksi pencurian lainnya.
Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, mengatakan bahwa S telah lama dicurigai sebagai pelaku pencurian di wilayah tersebut. Penangkapannya merupakan akumulasi dari kekesalan warga atas maraknya kasus pencurian.
“Keinginan warga adalah agar aparat bertindak tegas. Ketika sudah tertangkap, masyarakat berharap pelaku diproses hukum, bukan dimediasi,” tegas Agus.
Agus juga menyebutkan bahwa S mengakui pernah mencuri sepeda motor milik anak dari ibu tirinya. Hal ini semakin memperkuat keyakinan warga bahwa pelaku harus dihukum setimpal.
Kekecewaan warga memuncak setelah mengetahui bahwa S akhirnya dilepaskan. Warga menilai keputusan tersebut dapat menurunkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah mereka.[YKP]

