RELUNG.ID – Penangkapan tersangka narkoba di Banyuasin, Apriyadi kini menuai polemik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai memutuskan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan tidak sah dan cacat prosedural.
Meski demikian, penetapan tersangka Apriyadi diputuskan sah menurut hukum.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN.Pkb dipimpin langsung Hakim Tunggal Rizki Febrianti di PN Pangkalan Balai, Selasa (13/1/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Dian Idaman mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan disahkannya penetapan tersangka sehingga dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas, putusan prapid untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Kalau sudah selesai berkas perkaranya kita limpahkan ke kejaksaan. Kita sudah sesuai SOP,” singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Tersangka, Ruli Ariansyah didampingi Zulfatah menghormati keputusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian permohonan, salah satunya surat penangkapan terhadap anak kandung kliennya yang dinilai tidak sah karena cacat prosedural.
“Kami akan mempertanyakan tanggung jawab secara hukum atas surat penangkapan ini,” tutupnya. (DNP)

