Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Ringkus Tersangka Keenam Kasus Kematian Pemuda Diduga Overdosis di Lubuklinggau
Hukum

Polisi Ringkus Tersangka Keenam Kasus Kematian Pemuda Diduga Overdosis di Lubuklinggau

ADMINBy ADMIN06/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polisi kembali meringkus satu tersangka dalam kasus kematian RMH (20), pemuda yang diduga overdosis dan jasadnya ditemukan di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Selasa, 1 April 2025 lalu.

Tersangka berinisial DK diringkus di Palembang pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan ditangkapnya DK, total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya adalah SW, MM, I, A, dan MA.

“Tersangka DK mengakui perbuatannya, yaitu tidak memberikan pertolongan kepada korban saat overdosis dan turut menyembunyikan kematian korban bersama dengan para tersangka lainnya,” ujar Kasatreskrim, Minggu (6/4/2025).

Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Polisi pertama kali menangkap SW dan MM, yang kemudian ditetapkan sebagai saksi mahkota. Keduanya mengakui bahwa pada Minggu, 30 Maret 2025, korban sempat berada di rumah DK untuk membayar utang, lalu diajak pesta minuman keras dan narkoba.

Korban diduga meninggal akibat overdosis usai mengonsumsi miras jenis anggur merah gold dan pil ekstasi bersama para tersangka. DK kemudian memerintahkan SW dan MA untuk membuang jenazah korban ke lahan kosong menggunakan sepeda motor.

“Para tersangka panik dan bukannya menolong korban, mereka malah membuang mayatnya,” terang Kasatreskrim.

Jenazah RMH baru dikenali setelah ibu korban mendatangi kamar jenazah RS Siti Aisyah dan mengenali pakaian serta tato di tubuh anaknya. Diketahui, korban sudah tidak pulang sejak 30 Maret 2025.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BG 6944 HC, sepasang sandal jepit, dan celana pendek milik korban. Salah satu tersangka, MM, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 2021.

Kini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. (NSR)

Lubuklinggau Pemuda Lubuklinggau Pemuda Overdosis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLima Tahun Menahan Rindu, Ibu Atun Akhirnya Bisa Pulang Kampung Lewat Program Mudik Bersama BUMN
Next Article Warga Tanjung Sakti Tolak Eksplorasi Panas Bumi oleh Hitay Energi, Khawatir Dampak Lingkungan dan Sosial
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?