RELUNG.ID – Polisi kembali meringkus satu tersangka dalam kasus kematian RMH (20), pemuda yang diduga overdosis dan jasadnya ditemukan di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Selasa, 1 April 2025 lalu.
Tersangka berinisial DK diringkus di Palembang pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan ditangkapnya DK, total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya adalah SW, MM, I, A, dan MA.
“Tersangka DK mengakui perbuatannya, yaitu tidak memberikan pertolongan kepada korban saat overdosis dan turut menyembunyikan kematian korban bersama dengan para tersangka lainnya,” ujar Kasatreskrim, Minggu (6/4/2025).
Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Polisi pertama kali menangkap SW dan MM, yang kemudian ditetapkan sebagai saksi mahkota. Keduanya mengakui bahwa pada Minggu, 30 Maret 2025, korban sempat berada di rumah DK untuk membayar utang, lalu diajak pesta minuman keras dan narkoba.
Korban diduga meninggal akibat overdosis usai mengonsumsi miras jenis anggur merah gold dan pil ekstasi bersama para tersangka. DK kemudian memerintahkan SW dan MA untuk membuang jenazah korban ke lahan kosong menggunakan sepeda motor.
“Para tersangka panik dan bukannya menolong korban, mereka malah membuang mayatnya,” terang Kasatreskrim.
Jenazah RMH baru dikenali setelah ibu korban mendatangi kamar jenazah RS Siti Aisyah dan mengenali pakaian serta tato di tubuh anaknya. Diketahui, korban sudah tidak pulang sejak 30 Maret 2025.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BG 6944 HC, sepasang sandal jepit, dan celana pendek milik korban. Salah satu tersangka, MM, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 2021.
Kini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. (NSR)

