Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Gubernur Sumsel Soroti Perusahaan Konsesi yang Lalai Tangani Karhutla, Izin Bisa Dicabut
Regional

Gubernur Sumsel Soroti Perusahaan Konsesi yang Lalai Tangani Karhutla, Izin Bisa Dicabut

alwiBy alwi04/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau Karhutla di pinggir Tol Palindra. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mendorong langkah lebih tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya berulang kali terdeteksi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sejumlah Bupati dan Wali Kota di Sumsel yang teridentifikasi wilayahnya memiliki konsesi perusahaan yang terbakar juga telah dikirim surat untuk menindaklanjuti dengan kewenangan mereka.

Baca juga :   Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Minta Herman Deru Dihadirkan ke Persidangan

“Sudah saya kirimi surat, kemarin sudah saya tanda tangani. Kepada seluruh bupati/wali kota, saya kasih clue-nya. Perusahaan ini, tanggal sekian terjadi karhutla, ini koordinatnya, sudah,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kamis (3/9/2026).

Dia mengatakan, dalam surat tersebut berisikan hasil pemetaan lengkap, mulai dari nama perusahaan, waktu kejadian hingga titik koordinat lokasi kebakaran.

Nantinya, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi kepada perusahaan.

Baca juga :   Beredar Surat Mutasi Pejabat Kejagung, Jaksa Agung Usulkan Pengganti Febrie Adriansyah

Apalagi, jika kebakaran ditemukan terjadi berulang, terdapat indikasi kesengajaan, atau menimbulkan kerugian. Dalam kondisi tersebut, sanksi dinilai tidak cukup hanya berupa teguran.

“Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa disanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan,” tegasnya.

Deru tidak merinci jumlah perusahaan yang masuk dalam pemetaan. Namun, berdasarkan data pemerintah provinsi, temuan tersebut tersebar di sekitar enam hingga tujuh kabupaten di Sumsel.

Baca juga :   Kajian Minim, DPRD Ragukan Efektivitas Ganjil Genap di Palembang

Ia menyebut pendataan tidak berhenti pada perusahaan perkebunan. Pemerintah juga telah mengantongi data terkait perusahaan tambang, termasuk perusahaan milik negara maupun swasta.

“Agak banyak ya kemarin yang kita data, tersebar di enam atau tujuh kabupaten. Detailnya sudah kita kasihkan ke kepala daerah. Baru nanti yang perusahaan tambang. Kita sudah punya data semua, mau yang BUMN maupun swasta,” katanya.

Selain persoalan kebakaran berulang, Deru menyoroti kondisi sejumlah lahan konsesi yang dinilai tidak dikelola secara maksimal oleh pemegang izin.

Baca juga :   Dugaan Pelanggaran SPMB Mencuat, DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA di Palembang Tetap Terdaftar di Dapodik

Menurut dia, pemerintah menemukan adanya perusahaan yang telah memperoleh hak pemanfaatan kawasan hutan, namun sebagian wilayahnya justru terbengkalai.

Kondisi tersebut dinilai memperbesar risiko ketika kebakaran terjadi, terutama karena penanganan di lapangan minim.

“Ada yang diberikan haknya oleh Menteri Kehutanan, izin pemanfaatan hutan kawasan, yang harus mengurangi dari wilayah HTI. Perusahaan ini tidak mengerjakannya, terbengkalai. Dan ketika terjadi kebakaran, minim sekali penanganannya. Lebih berharap dengan doa dia,” ujar Deru.

Baca juga :   Gubernur Sebut Timnya Masih Jalankan Tugas Meski Kementerian LHK Sudah Segel Pelabuhan RMK Energy

Deru mengungkapkan, perusahaan perkebunan yang masuk dalam pendataan jumlahnya lebih dari 10 perusahaan. Sementara untuk perusahaan tambang, jumlahnya disebut kurang dari 10.

Termasuk perusahaan yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena persoalan karhutla, menurut Deru, juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah provinsi.

Namun, ia menegaskan bentuk sanksi terhadap masing-masing perusahaan tetap akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga :   2.151 CJH Telah Diberangkatkan dari Embarkasi Palembang, Enam Jemaah Masih Ditunda

“Kalau perusahaan tambang tak sampai 10, tapi kalau perusahaan perkebunan lebih dari 10 perusahaan. Termasuk perusahaan yang disegel KLH kemarin, saya yang menyuruhnya. Tapi sanksinya belum tahu, lihat derajatnya (pelanggarannya),” katanya. (THQ)

Gubernur Sumsel Herman Deru Karhutla Konsesi perusahaan terbakar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVivo Siap Perkenalkan OriginOS Baru Berbasis Android 17
Next Article Terdeteksi Karhutla, Izin Usaha 10 Perusahaan Perkebunan di Sumsel Terancam Dicabut
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?