RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mendorong langkah lebih tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya berulang kali terdeteksi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sejumlah Bupati dan Wali Kota di Sumsel yang teridentifikasi wilayahnya memiliki konsesi perusahaan yang terbakar juga telah dikirim surat untuk menindaklanjuti dengan kewenangan mereka.
“Sudah saya kirimi surat, kemarin sudah saya tanda tangani. Kepada seluruh bupati/wali kota, saya kasih clue-nya. Perusahaan ini, tanggal sekian terjadi karhutla, ini koordinatnya, sudah,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kamis (3/9/2026).
Dia mengatakan, dalam surat tersebut berisikan hasil pemetaan lengkap, mulai dari nama perusahaan, waktu kejadian hingga titik koordinat lokasi kebakaran.
Nantinya, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi kepada perusahaan.
Apalagi, jika kebakaran ditemukan terjadi berulang, terdapat indikasi kesengajaan, atau menimbulkan kerugian. Dalam kondisi tersebut, sanksi dinilai tidak cukup hanya berupa teguran.
“Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa disanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan,” tegasnya.
Deru tidak merinci jumlah perusahaan yang masuk dalam pemetaan. Namun, berdasarkan data pemerintah provinsi, temuan tersebut tersebar di sekitar enam hingga tujuh kabupaten di Sumsel.
Ia menyebut pendataan tidak berhenti pada perusahaan perkebunan. Pemerintah juga telah mengantongi data terkait perusahaan tambang, termasuk perusahaan milik negara maupun swasta.
“Agak banyak ya kemarin yang kita data, tersebar di enam atau tujuh kabupaten. Detailnya sudah kita kasihkan ke kepala daerah. Baru nanti yang perusahaan tambang. Kita sudah punya data semua, mau yang BUMN maupun swasta,” katanya.
Selain persoalan kebakaran berulang, Deru menyoroti kondisi sejumlah lahan konsesi yang dinilai tidak dikelola secara maksimal oleh pemegang izin.
Menurut dia, pemerintah menemukan adanya perusahaan yang telah memperoleh hak pemanfaatan kawasan hutan, namun sebagian wilayahnya justru terbengkalai.
Kondisi tersebut dinilai memperbesar risiko ketika kebakaran terjadi, terutama karena penanganan di lapangan minim.
“Ada yang diberikan haknya oleh Menteri Kehutanan, izin pemanfaatan hutan kawasan, yang harus mengurangi dari wilayah HTI. Perusahaan ini tidak mengerjakannya, terbengkalai. Dan ketika terjadi kebakaran, minim sekali penanganannya. Lebih berharap dengan doa dia,” ujar Deru.
Deru mengungkapkan, perusahaan perkebunan yang masuk dalam pendataan jumlahnya lebih dari 10 perusahaan. Sementara untuk perusahaan tambang, jumlahnya disebut kurang dari 10.
Termasuk perusahaan yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena persoalan karhutla, menurut Deru, juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah provinsi.
Namun, ia menegaskan bentuk sanksi terhadap masing-masing perusahaan tetap akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau perusahaan tambang tak sampai 10, tapi kalau perusahaan perkebunan lebih dari 10 perusahaan. Termasuk perusahaan yang disegel KLH kemarin, saya yang menyuruhnya. Tapi sanksinya belum tahu, lihat derajatnya (pelanggarannya),” katanya. (THQ)

