RELUNG.ID- Setelah sembilan bulan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam akhirnya berhasil menangkap Anggi (31), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani di Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Anggi dibantu oleh PAD (39), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Pagar Alam yang berperan menjualkan motor hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Herianto membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bernama Gusliansyah, seorang petani, memarkir sepeda motornya di tepi sawah dan mendapati kendaraan itu hilang tak lama kemudian.
“Benar, kami menangkap dua orang pelaku pencurian. Satu di antaranya berstatus sebagai PNS,” kata Iptu Herianto, Rabu (8/10/2025).
Menurut Herianto, dari hasil pemeriksaan, Anggi mengaku sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan PAD membantu menjualkan motor curian dengan imbalan Rp 200 ribu.
“Mereka berdua mengakui perannya masing-masing. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban Gusliansyah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia mengaku sepeda motor itu merupakan satu-satunya alat transportasi untuk bekerja ke ladang.
“Selama ini motor itu satu-satunya alat saya ke ladang. Alhamdulillah pelakunya dan motor saya berhasil ditemukan. Ke depan saya akan lebih berhati-hati,” ujarnya.[YKP]

