RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus empat tersangka pengedar narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Salah seorang di antaranya merupakan perempuan.
Keempat tersangka tersebut yakni Novi Sulayan (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Tiga lainnya berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni Herlan (42), Dayu Rapano (25), dan Andri Eka Saputra (33).
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya menggerebek rumah tersangka Novi di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di tumpukan pakaian,” ujar Romi, Selasa (2/9/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, serta satu plastik klip kecil berisi 8 butir pil ekstasi dengan logo serupa.
“Total barang bukti sebanyak 108 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Sekitar 15 menit kemudian, polisi berhasil membekuk tiga tersangka lainnya Herlan, Dayu, dan Andri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Dari hasil interogasi, diketahui ratusan pil ekstasi yang ditemukan di rumah Novi berasal dari Herlan. Sementara Dayu dan Andri berperan membantu peredaran dengan cara mengantarkan barang dari Mangun Jaya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BG 1827 UJ sebagai barang bukti tambahan.[NSR]

