RELUNG.ID – Aparat kepolisian kembali mengungkap dua gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin atau ilegal di dua kecamatan yakni di Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang.
Hanya saja, dari ungkap kasus ini Polres Muara Enim tidak menangkap pemilik maupun pekerja di lokasi gudang BBM ilegal tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, di Kecamatan Lembak, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembak, tim mendapati gudang yang diduga milik warga berinisial AN.
“Saat pemeriksaan berlangsung, lokasi terlihat kosong tanpa kegiatan. Meski demikian, fasilitas di dalamnya dibongkar, kemudian dipasang garis polisi dan spanduk larangan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal,” jelas Kasi Humas, Jumat (29/8)
Lebih lanjut, Kasi Humas mengungkapkan, dari hasil operasi di Jalan Patra Tani, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, polisi menemukan gudang milik HE dan ED.
“Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 31 baby tank kapasitas 1000 liter, tiga tangki besi ukuran 5000–8000 liter, sebuah tangki besar, mesin pompa, bahan kimia pemutih Tianyu, cairan kimia lain, selang lima inci, sampel solar olahan, hingga alat pengukur minyak,” ungkapnya.
Saat ini, dia mengaku semua barang bukti tersebut disita untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menutup lokasi dengan garis polisi dan memasang spanduk larangan penggunaan, sehingga tidak bisa lagi dipakai sebagai tempat aktivitas BBM ilegal.
Dia juga menegaskan, penertiban ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran maupun ledakan yang bisa mengancam jiwa masyarakat sekitar.
“Selain itu, gudang semacam ini jelas melanggar aturan karena merugikan negara,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Muara Enim bersama TNI dan pemerintah daerah menegaskan komitmen memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.
“Warga diimbau untuk tidak ikut terlibat dalam penyimpanan maupun pengolahan BBM tanpa izin resmi,” pungkasnya. (NVS)

