RELUNG.ID- Satu dari dua pelaku perampokan bersenjata api (senpi) berhasil dilumpuhkan oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Semendawai Suku III dalam sebuah operasi penangkapan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (6/2).
Pelaku berinisial RA, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terpaksa ditembak pada bagian kaki setelah mencoba melawan petugas.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan bahwa RA ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
“Tersangka RA adalah residivis kasus curas bersenpi yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas OKI. Ia menjalankan aksinya bersama pelaku lainnya berinisial AB, yang kini masih buron,” ujar Kapolres pada Jumat (7/2).
Kejadian perampokan yang dilakukan RA terjadi pada 18 Desember 2024 di rumah korban Muslimin, warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur.
Dalam aksi tersebut, RA dan rekannya membawa senpi rakitan untuk mengancam korban dan keluarganya.
“Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela dan menodongkan senpi ke arah korban saat korban terbangun. Pelaku kemudian memaksa korban mengikat anggota keluarganya menggunakan kain dan pakaian, sebelum membawa kabur uang tunai Rp3,3 juta, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan dari korban, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RA.
“Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu ponsel, serta kain dan pakaian yang digunakan pelaku untuk mengikat korban. Sementara itu, pelaku AB masih dalam pengejaran.
“Pelaku RA akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kevin Leleury. [MZN]

