Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenpi, Sita 8 Sepeda Motor dan Senpi Rakitan
Hukum

Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenpi, Sita 8 Sepeda Motor dan Senpi Rakitan

Indra PrajaBy Indra Praja30/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres OKU Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus curas bersenpi/Foto:Amizon
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Kedua pelaku, JYS (27) dan MA, yang merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku JYS ditangkap pada Senin (27/01) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Sementara itu, rekannya MA berhasil ditangkap di daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis (30/01).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 8 unit sepeda motor berbagai jenis, antara lain 3 unit Yamaha NMax, 2 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Gear, 1 unit Yamaha Mio Soul GT, dan 1 unit Honda Revo tanpa bodi lengkap. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 amunisi aktif kaliber 9 mm.

Baca juga :   Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BRI Rp1,6 Triliun Digiring ke Tahanan, Pengawal Ngamuk Nyaris Baku Hantam Dengan Wartawan

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus curas ini digelar pada Kamis (30/01), yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis, KBO Reskrim Iptu Miming Wijaya, dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Kapolres AKBP Kevin Leleury menyatakan bahwa kedua pelaku dikenal sadis dalam menjalankan aksinya, karena mereka selalu membawa senjata api. Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di 28 tempat kejadian perkara (TKP), yang tersebar di wilayah hukum Polres OKU Timur dan Polres OKI.

“Dari 8 unit sepeda motor yang kami sita, terdapat 6 laporan polisi, yaitu 5 laporan dari Polsek Belitang II dan 1 laporan dari Polsek Lempuing,” ujar Kapolres.

Baca juga :   Ribuan Pendekar PSHT Datangi Markas Polres OKU Timur, Ada Apa?

Kapolres juga menjelaskan, penangkapan pelaku JYS diawali dengan penggerebekan di lokasi pencurian sepeda motor Yamaha NMax di jalan tanggul irigasi Belitang II. Selain sepeda motor, petugas juga menyita senjata api rakitan yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Pengakuan pelaku JYS, ia melancarkan aksinya selalu menggunakan senjati api rakitan bersama temannya MA,” ucap Kapolres. (AMZ)

Curas Bersenpi Polres OKU Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPBD Sumsel Minta Daerah Siaga, Puncak Hujan Diprediksi Berlanjut Februari
Next Article Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik Jadi Rp 171 Triliun, Sri Mulyani: Multiplier Effect Luar Biasa
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?