RELUNG.ID- Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Rismon mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, surat panggilan pemeriksaannya sudah saya terima,” kata Rismon saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Menurut Rismon, dirinya sudah memprediksi potensi penahanan sejak awal melakukan penelitian terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai risiko tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk mengungkap kebenaran.
“Itu risiko perjuangan yang sudah dikalkulasi sejak awal meneliti ijazah Jokowi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan nanti, Rismon berencana membawa sejumlah barang bukti digital, termasuk source code program yang digunakan untuk analisis forensik. Bukti tersebut, katanya, akan menunjukkan bahwa tidak ada manipulasi pada dokumen ijazah Jokowi.
“Besok saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi, berupa source code program untuk pemrosesan citra digital secara algoritma, agar terbukti tidak ada pengeditan manual,” tutur Rismon.
Ia juga berharap penyidik dapat membuka hasil simpulan forensik digital yang digunakan sebagai dasar tudingan terhadap dirinya.
“Ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan bagian mana yang disebut kami edit,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Kepolisian membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penghasutan, sedangkan klaster kedua — termasuk Rismon, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma — dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik dan penyebaran berita bohong.[YKP]

