Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rismon Sianipar Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Siapkan Bukti Forensik Digital
Hukum

Rismon Sianipar Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Siapkan Bukti Forensik Digital

RiyadiBy Riyadi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

Rismon mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar, surat panggilan pemeriksaannya sudah saya terima,” kata Rismon saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Baca juga :   Jokowi Apresiasi Langkah Diplomasi Ekonomi Prabowo: Prestasi Luar Biasa, Layak Diacungi Jempol

Menurut Rismon, dirinya sudah memprediksi potensi penahanan sejak awal melakukan penelitian terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai risiko tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk mengungkap kebenaran.

“Itu risiko perjuangan yang sudah dikalkulasi sejak awal meneliti ijazah Jokowi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan nanti, Rismon berencana membawa sejumlah barang bukti digital, termasuk source code program yang digunakan untuk analisis forensik. Bukti tersebut, katanya, akan menunjukkan bahwa tidak ada manipulasi pada dokumen ijazah Jokowi.

Baca juga :   Jokowi Sebut Pemerintahan Prabowo Masih Baik, Budi Arie Ungkap Alasannya

“Besok saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi, berupa source code program untuk pemrosesan citra digital secara algoritma, agar terbukti tidak ada pengeditan manual,” tutur Rismon.

Ia juga berharap penyidik dapat membuka hasil simpulan forensik digital yang digunakan sebagai dasar tudingan terhadap dirinya.
“Ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan bagian mana yang disebut kami edit,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Baca juga :   Tokoh Adat Jelaskan Makna Jokowi Injak Kepala Kerbau Saat Terima Gelar Adat di Lampung

Kepolisian membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penghasutan, sedangkan klaster kedua — termasuk Rismon, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma — dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik dan penyebaran berita bohong.[YKP]

Bukti Forensik Digital Jokowi Kasus Ijazah Rismon Sianipar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Siap Hadapi Proses Hukum dengan Tenang
Next Article PSI Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu: Hentikan Tuduhan Tak Berdasar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?