RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam membongkar dugaan sindikat peredaran narkotika di wilayah Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Tiga tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu pagi (6/7/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36).
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, dan salah satu pelaku juga terdeteksi mengonsumsi ganja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket shabu seberat 35,35 gram dan satu paket ganja seberat 14 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, uang tunai, ponsel, dompet, dan celana yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
“Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Riksa Narkoba,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, Rabu (9/7/2025).
Iptu Mansur menyebut, ketiga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Polres Pagar Alam saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan BNNK Kota Pagar Alam dan Kejaksaan.[TFK]

