RELUNG.ID – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga pelaku penyebaran konten asusila melalui akun Twitter X Info Viral Indonesia.
Ironisnya dua dari tiga pelaku merupakan ayah dan anak. Ketiga pelaku masing masing Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang
Serta Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Ketiga pelaku diringkus tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada Minggu (6/7/2025).
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan ketiga pelaku ditangkap berawal saat tim Subdit V Tipidsiber melakukan Patroli Siber pada Minggu 6 Juli 2025 lalu menemukan akun media sosial yang mempromosikan jual beli konten asusila hingga jasa Video Call Seks (VCS).
“Akun tersebut akun Threads dengan nama MG dan akun Twitter Info Viral Indonesia,” kata AKBP Dwi Utomo dihadapan wartawan saat press rilis di Mapolda Sumsel Rabu (9/7/2025).
Dijelaskan Dwi akun asusila yang ditawarkan pelaku kepada korbannya yakni bermacam-macam serta serta jasa VSC.
Video asusila didapatkan tersangka dari sejumlah akun media sosial yang diambil lalu diolah kembali untuk ditawarkan kepada korbannya.
“Video ini dijual pelaku dengan harga Rp200 ribu per video, sedangkan VCS dipatok Rp150 untuk satu kali VCS,”tuturnya.
Masih dikatakan Dwi, modus operandi pelaku menawarkan video asusila ini dengan mengirimkan file video ke handphone korbannya.
Sedangkan untuk VCS, pelaku melakukan VCS dengan korban menggunakan dua handphone, yang mana handphone yang pertama digunakan untuk menampilkan video asusila.
“Handphone satunya lagi digunakan pelaku VSC dengan korban sambil mengarahkan kamera kelayar handphone yang sedang menampilkan video asusila,” jelasnya.
Pelaku secara diam diam tanpa sepengetahuan korbannya merekam layar kamera setelah VCS selesai pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korbannya.
“Pelaku meminta sejumlah uang jika korban minta dihapuskan tangkapan layar VCS korban, apabila korbannya tidak mau maka akan disebar layar VCS tersebut ke akun Twitter X Info Viral Indonesia,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, motif ketiga pelaku menjual konten video asusila dan jasa VCS ini terkait ekonomi karena pelaku mendapat keuntungan dari menjual konten video asusila dan jasa VCS kepada korbannya.
“Dari aksinya tersebut pelaku sudah meraup keuntungan Rp70 juta selama kurang lebih setahun menjalankan aksinya,”ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat video asusila dari postingan berbagai akun media sosial yang didownload nya lalu diolahnya kembali lalu dipromosikan untuk dijual.
“Saya melakukan terinspirasi dari teman yang mengajari lalu saya praktekan. Kalu untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp70 juta,”ungkapnya.
Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone milik ketiga pelaku, rekening bank mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban.
Akun media sosial threads atas nama MG yang digunakan pelaku untuk mempromosikan jasa VCS. Akun media sosial Twitter X Info Viral Indonesia. Dan uang tunai Rp 2.250.000,”.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara. (FZP)

