RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam mengamankan enam paket narkoba jenis sabu seberat total 2,05 gram dari tangan terduga pengedar, Nopren (41), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Penangkapan dilakukan Kamis sore (14/8/2025) di rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris mengungkapkan, bahwa Nopren sudah lama menjadi target operasi (TO) berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel intel Satresnarkoba.
“Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa Nopren berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu. Saat penggerebekan di rumahnya, kami menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam bantal di kamar tidur, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujar Doris, Jumat (15/8/2025).
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal usul barang haram itu serta jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
“Pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh dan siapa saja pembelinya,” tambah Doris.[TFK]

