Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Ojol Dilindas Rantis Hingga Meninggal Dunia, Dua Anggota Brimob Polda Metro Jaya Terancam Dipecat
Hukum

Kasus Ojol Dilindas Rantis Hingga Meninggal Dunia, Dua Anggota Brimob Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

alwiBy alwi01/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Keterangan pers terkait kasus ojol dilindas Rantis Brimob Polri. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Div Propam Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku pelindas ojek online (Ojol) hingga meninggal dunia yakni Affan Kurniawan (21).

Hal ini disampaikan oleh Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Baca juga :   Ojol Ditusuk Jukir Liar di Palembang, Pelaku Diamankan Polisi

“Dalam rangka transparansi dalam penanganan perkara ini maka kami akan sampaikan hasil pemeriksaan sejauh ini,” kata Agus dalam keterangan resminya.

Dia mengatakan, sampai hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan semua saksi termasuk orangtua korban. Selain itu, pihaknya juga telah menganalisasi video, foto dan dokumen kelengkapan pengamanan lainnya.

“Dari hasil pendalaman kita dapat kategorikan ada dua yakni kategori pelanggaran berat dan kategori pelanggaran sedang,” terangnya.

Baca juga :   Kasus Affan Kurniawan, Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Demosi

Untuk kategori berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di sebelah kiri sopir. Kemudian, Bripka R selaku sopir Kendaraan Taktis (Rantis). Sedangkan untuk kategori sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka ID.

“Kelimanya diposisi duduk di belakang sebagai sopir,” tegasnya.

Untuk pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan untuk pelanggaran sedang dapat dituntu seperti mutasi, demosi, penundaan pangkat dan pendidikan dengan berdasarkan fakta di sidang profesi polri

Baca juga :   Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub, Ungkap Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir

Saat ini dia mengaku akreditor telah menyelesaikan pemberkasan. Nantinya, untuk kategori berat akan dilaksanakan sidang pada Rabu 3 September untuk terduga Kompol K, sedangkan Bripka R dilakukan sidang pada Kamis 4 September mendatang.

“Setelahnya baru dilanjutkan sidang kode etik untuk terduga pelanggar sedang,” ujarnya.

Nantinya, Selasa, 2 September 2025. Pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal dari Kompolnas, Komnas HAM dan juga terdapat pengawas internal. Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan diduga ada unsur pidana.

Baca juga :   Kapolri Tunjuk Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Lakukan Mutasi Besar-Besaran 61 Perwira

“Demikianlah keterangan kami sebagai bentuk transparansi dan sesuai fakta yang ada,” pungkasnya. (LWM)

Affan Kurniawan Brimob Polda Metro Jaya Ojol Polri Rantis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article1.836 Polisi Diterjunkan Amankan Aksi Mahasiswa di Palembang
Next Article Polda Sumsel: 9 Tersangka Ditahan, Puluhan Lainnya Dipulangkan Usai Kericuhan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?