RELUNG.ID – Div Propam Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku pelindas ojek online (Ojol) hingga meninggal dunia yakni Affan Kurniawan (21).
Hal ini disampaikan oleh Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
“Dalam rangka transparansi dalam penanganan perkara ini maka kami akan sampaikan hasil pemeriksaan sejauh ini,” kata Agus dalam keterangan resminya.
Dia mengatakan, sampai hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan semua saksi termasuk orangtua korban. Selain itu, pihaknya juga telah menganalisasi video, foto dan dokumen kelengkapan pengamanan lainnya.
“Dari hasil pendalaman kita dapat kategorikan ada dua yakni kategori pelanggaran berat dan kategori pelanggaran sedang,” terangnya.
Untuk kategori berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di sebelah kiri sopir. Kemudian, Bripka R selaku sopir Kendaraan Taktis (Rantis). Sedangkan untuk kategori sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka ID.
“Kelimanya diposisi duduk di belakang sebagai sopir,” tegasnya.
Untuk pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan untuk pelanggaran sedang dapat dituntu seperti mutasi, demosi, penundaan pangkat dan pendidikan dengan berdasarkan fakta di sidang profesi polri
Saat ini dia mengaku akreditor telah menyelesaikan pemberkasan. Nantinya, untuk kategori berat akan dilaksanakan sidang pada Rabu 3 September untuk terduga Kompol K, sedangkan Bripka R dilakukan sidang pada Kamis 4 September mendatang.
“Setelahnya baru dilanjutkan sidang kode etik untuk terduga pelanggar sedang,” ujarnya.
Nantinya, Selasa, 2 September 2025. Pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal dari Kompolnas, Komnas HAM dan juga terdapat pengawas internal. Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan diduga ada unsur pidana.
“Demikianlah keterangan kami sebagai bentuk transparansi dan sesuai fakta yang ada,” pungkasnya. (LWM)

