Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino: Tidak Ada Pemufakatan Jahat, Tidak Ada Kerugian Negara
Hukum

Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino: Tidak Ada Pemufakatan Jahat, Tidak Ada Kerugian Negara

alwiBy alwi15/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Yudi Herzandi saat menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino tahun 2024. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Kamis (14/8/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, terdakwa Yudi Herzandi melalui kuasa hukumnya, Nurmala, membacakan nota pembelaan (pledoi) yang intinya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Baca juga :   Gelombang Dukungan untuk Haji Halim, Dugaan Kriminalisasi Kasus Tol Betung–Tempino Makin Disorot

“Jaksa menilai isi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) palsu karena menyebut tanah sebagai kawasan hutan, padahal faktanya bukan. Kami minta terdakwa dibebaskan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Nurmala didampingi Fitrisia Madin usai sidang.

Menurut Nurmala, keterangan ahli Bona Venture pada Bab 18 NUB serta sejumlah keputusan Menteri Kehutanan sejak 1993 hingga 2025 tidak pernah mencantumkan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sebagai pihak yang menguasai kawasan hutan di Sumsel.

“Di Sumsel ada delapan perusahaan yang masuk kawasan hutan, tapi PT SMB tidak termasuk. Bukti T39 sampai T345 sudah kami ajukan untuk menegaskan hal itu,” jelasnya.

Baca juga :   Bejat, Pria 33 Tahun di Rawas Ulu Muratara Cabuli Adik Kandungnya Sendiri

Ia juga menegaskan, SPPF tidak dapat ditafsirkan sebagai “buku” atau “daftar” sebagaimana dimaksud dalam undang-undang sistem perbukuan. Hal ini, kata Nurmala, didukung keterangan ahli dari Profesor Heni (Unsri) yang menilai SPPF tidak termasuk kategori tersebut.

Dalam pledoinya, terdakwa Yudi Herzandi menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena ia hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengaku seluruh proses penandatanganan SPPF, termasuk SK Penetapan Lokasi Nomor 654/kpps 2024, dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Muba saat itu, tanpa adanya teguran.

Baca juga :   Ditetapkan Kejari Muba Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus yang Menjerat Pengusaha Ternama Haji Halim

“Kalaupun memang SK tersebut dianggap bermasalah, mengapa hanya saya yang dimintai pertanggungjawaban hukum?” kata Yudi di ruang sidang.

Yudi menegaskan tidak pernah memerintahkan pihak manapun, termasuk Kemas Haji Halim, untuk membuat surat pernyataan yang dianggap bermasalah. Ia juga menyampaikan bahwa selama menjadi ASN, tidak pernah ada gugatan atau keluhan hukum terhadap kinerjanya.

Menurut Yudi, niatnya murni untuk mendukung percepatan pembangunan Tol Betung–Tempino yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), bahkan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat proyek tersebut.

Baca juga :   Sidang Korupsi Tol Betung–Tempino, Terdakwa Yudi Herzandi Bongkar Dugaan Salah Tafsir Kawasan Hutan

“Baru kali ini saya bekerja justru menjadi masalah hukum. Penyesalan terbesar saya sebagai ASN adalah niat baik saya dianggap buruk oleh orang lain. Tapi saya percaya semua ini terjadi karena kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ucapnya dengan nada emosional.

Yudi juga menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur pemufakatan jahat maupun kerugian negara.

“Tidak ada satu sen pun uang negara yang dirugikan dalam pembangunan tol ini,” tegasnya.

Baca juga :   Siapa Febrie Adriansyah? Jampidsus yang Kini Jadi Sorotan Usai Rumahnya Dijaga TNI

Sebelumnya, JPU Kejari Muba menilai Yudi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku-buku atau daftar administrasi demi keuntungan pribadi dalam proses pembebasan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi.

JPU menuntut agar Yudi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tambahan. (ril)

Jalan Tol Betung Tempino Kerugian Negara Sidang kasus dugaan korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOpel Luncurkan SUV Listrik AWD, Hadirkan Tenaga 325 HP dengan Kemampuan Menarik Trailer
Next Article Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Sabu, Enam Paket Disita

alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?