RELUNG.ID- Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap berbagai jenis kejahatan dan meringkus 91 orang tersangka.
Operasi yang dimulai pada 19 Februari 2025 dan berakhir pada 2 Maret 2025 ini mencatatkan sejumlah prestasi penting dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS, mengungkapkan bahwa dari 91 tersangka yang diamankan, 50 di antaranya terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime, yang tercatat dalam 40 kasus.
“Barang bukti yang kita amankan dari para pelaku di antaranya satu unit sepeda listrik, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, kunci leter T, dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Harryo dalam konferensi pers yang diadakan di Polrestabes Palembang, Senin (3/3/2025).
Selain kasus kriminal jalanan, tim Polrestabes Palembang juga berhasil mengungkap aksi premanisme dengan modus pungutan liar di jalanan. Mereka mengatur lalu lintas tanpa izin dan meminta imbalan uang dari pengendara.
“Ada sepuluh kasus dengan sepuluh orang tersangka. Kami juga menyita uang sebesar Rp330 ribu yang diperoleh dari aksi pungutan liar mereka,” kata Harryo.
Terkait kasus premanisme, para tersangka telah melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, dengan masing-masing tersangka dijatuhi denda sebesar Rp300 ribu.
Harryo juga menambahkan bahwa selama Operasi Pekat Musi, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan total 12 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 2.324,48 gram dan 14,1 gram ganja kering.
“Untuk kasus prostitusi, kami mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti empat unit ponsel dan uang Rp1,3 juta. Modusnya, mereka menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang,” jelas Harryo.
Selain itu, dalam operasi ini juga ditemukan 12 kasus terkait minuman keras (miras), dengan total 12 tersangka yang diamankan. Polisi menyita sebanyak 1.076 botol miras berbagai jenis serta lima jerigen miras jenis tuak. “Lima kasus telah menjalani Sidang Tipiring di PN Klas I A Palembang, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan,” tambahnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa Operasi Pekat Musi ini akan terus dilanjutkan, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
“Kami berharap dengan operasi ini, Kota Palembang bisa meminimalisir tindak pidana dan pelanggaran, agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang,” pungkasnya. [DNP]

