RELUNG.ID- Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai bentuk seruan atas berbagai persoalan bangsa yang tengah dihadapi.
Tuntutan tersebut tercantum dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh besar purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dokumen itu juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Isi tuntutan ini dibacakan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya, Jumat (18/4/2025).
Tuntutan pertama adalah dorongan untuk kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan. Refly menyebut bahwa poin ini paling kontroversial dan membutuhkan kajian akademik mendalam.
Tuntutan kedua mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, namun menolak kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tuntutan ketiga menyerukan penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.
Selanjutnya, Forum juga menuntut pemerintah menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China dan memulangkan mereka ke negara asal. “Ingat ya, China bukan Tionghoa,” ujar Refly menegaskan maksud dari tuntutan tersebut.
Tuntutan kelima meminta pemerintah menertibkan pertambangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Lalu, ada seruan agar para menteri yang terlibat dugaan korupsi segera di-reshuffle.
“Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkap Refly.
Tuntutan ketujuh adalah mengembalikan Polri di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri dengan fokus pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara tuntutan terakhir adalah usulan kepada MPR untuk mengganti wakil presiden, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu yang dianggap cacat prosedur hukum.
Dokumen tuntutan ini, kata Refly, telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Dalam unggahannya, Refly mengaku telah mencoba mengonfirmasi kepada Jenderal Fachrul Razi dan Letjen (Purn) Soenarko, namun belum mendapat tanggapan.
“Kalau mau jujur, semua tuntutan ini saya sepakati. Hanya yang paling problematik adalah soal kembali ke UUD 1945 asli, karena itu perlu perdebatan akademik yang matang,” tutup Refly.[YKP]

