RELUNG.ID — Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua narapidana pelaku pembunuhan sesama narapidana di Lapas Merah Mata Palembang yang mengakibatkan tewasnya Sumaryano (33).
Sumaryano awalnya ditemukan terikat tali di kamar mandi pada Kamis, 18 Juli 2024, dan diduga bunuh diri.
Namun, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan, polisi tidak menemukan indikasi korban bunuh diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban dibunuh oleh dua napi lain,” ujar Harryo pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Harryo menjelaskan bahwa hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan tim forensik RS Bhayangkara Palembang tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri.
“Usai kita mendapatkan informasi tersebut, kita memeriksa rekan satu kamar korban,” jelasnya.
Dari penyelidikan tersebut, pihak kepolisian menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan sesama narapidana, yakni Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana di dalam lapas.
“Kedua tersangka kesal melihat sikap korban yang merupakan sosok napi baru namun tidak patuh dengan aturan di dalam lapas,” ungkap Harryo.[AYK]

