RELUNG.ID– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Polri menilai penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” ujar tim hukum Polri dalam persidangan.
Dalam petitum jawabannya, Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie. Termohon juga menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon berada di luar kewenangan praperadilan.
Polri meminta hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara maupun meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan berada di luar objek konkret praperadilan.
“Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” kata tim hukum Polri.
Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, tindakan penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sah secara hukum.
Polri sebelumnya juga menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah mencukupi.
Sementara itu, kubu Febrie dalam permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tidak sah secara hukum.
Kubu Febrie juga meminta surat penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Persidangan praperadilan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan dalil dan jawaban dari masing-masing pihak. Hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan kubu Febrie memenuhi ketentuan yang berlaku.[YKP]

