Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
Regional

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie

RiyadiBy Riyadi20/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Polri menilai penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

Baca juga :   Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Sumsel, 8 Kapolres Berganti Posisi

“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” ujar tim hukum Polri dalam persidangan.

Dalam petitum jawabannya, Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie. Termohon juga menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon berada di luar kewenangan praperadilan.

Polri meminta hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara maupun meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan berada di luar objek konkret praperadilan.

Baca juga :   Musyda Jadi Momentum Kaderisasi, Endang Saputra Terpilih Nahkodai Pemuda Muhammadiyah Muara Enim

“Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” kata tim hukum Polri.

Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, tindakan penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sah secara hukum.

Polri sebelumnya juga menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah mencukupi.

Baca juga :   Keamanan Kawasan Pasar 16 Iliar Palembang Jadi Sorotan, Pos Terpadu Bakal Dirikan, Siap Beroperasi 24 Jam

Sementara itu, kubu Febrie dalam permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tidak sah secara hukum.

Kubu Febrie juga meminta surat penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Persidangan praperadilan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan dalil dan jawaban dari masing-masing pihak. Hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan kubu Febrie memenuhi ketentuan yang berlaku.[YKP]

Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Tolak Gugatan Polri Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarga Minang Kumpulkan 5 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT
Next Article Ferrari Luce, Mobil Listrik Pertama Ferrari Terjual Rp710 Miliar di Lelang
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,859 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,707 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?