RELUNG.ID- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam putusannya, hakim menyatakan rangkaian proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, Edwin menyatakan perkara yang menjerat Febrie tidak tiba-tiba muncul pada 6 Juli 2026 ketika surat perintah penyidikan diterbitkan.
Menurut hakim, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penyidik melakukan penggeledahan terhadap Febrie.
“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar Edwin.
Hakim juga menilai rentang waktu dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur.
“Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” katanya.
Edwin juga menyatakan KUHAP tidak mengatur batas waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Hakim juga menolak dalil Febrie yang menyatakan tidak pernah ada proses penyelidikan terhadap dirinya karena belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Menurut Edwin, penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak pernah dipanggilnya Febrie sebelum penetapan tersangka tidak otomatis membuktikan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan tidak pernah dilakukan.
Terkait perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006, hakim menyatakan Febrie tidak dapat membuktikan perbedaan tersebut mengubah objek lokasi penggeledahan.
Menurut Edwin, izin penggeledahan yang diberikan Ketua PN Cibinong secara konkret menunjuk lokasi yang sama.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” kata Edwin.
Hakim menilai perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan, tanpa adanya bukti perubahan objek dan ruang lingkup penggeledahan, tidak cukup untuk menyatakan tindakan penyidik dilakukan tanpa izin pengadilan.
Dalam pertimbangan lainnya, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Hakim juga menolak dalil Febrie yang menyebut penetapan tersangka dilakukan hanya dalam waktu empat hari sehingga dianggap telah direncanakan sebelumnya.
“Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan,” ujar Edwin.
Hakim juga tidak sependapat dengan dalil mengenai pemeriksaan in absentia. Menurutnya, penetapan tersangka tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka selama syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.
“Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia,” tegasnya.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan Febrie untuk membatalkan berbagai tindakan hukum yang telah maupun akan dilakukan Kejaksaan Agung tidak dapat dikabulkan.
Hakim juga menegaskan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon yang diminta Febrie untuk dibatalkan bukan merupakan objek konkret yang dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
“Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” kata Edwin.
Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dinyatakan ditolak.[YKP]

