RELUNG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memamerkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani.
Barang bukti tersebut dipamerkan menjelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Sejumlah barang bukti yang ditampilkan meliputi tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, koper, kontainer penyimpanan, hingga perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Konferensi pers dijadwalkan dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, serta Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu.
Hingga menjelang konferensi pers berlangsung, Polri belum memastikan apakah akan mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyitaan barang bukti merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi pada 8 hingga 10 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus PT ASABRI, serta perkara penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian kewajiban atau utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS, PT KNI, sejumlah rumah pribadi, kantor perusahaan, sebuah kafe di kawasan Cipete, money changer, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul.
Salah satu temuan terbesar berasal dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme pembukaan khusus. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting serta meminta keterangan dari tiga pegawai yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di lokasi ke-13, yakni sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk hasil penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan analisis barang bukti selesai dilakukan. (vid)

