Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi
Hukum

KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi

RiyadiBy Riyadi12/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mencakup pengamanan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan ini bertujuan mengumpulkan bukti konkret yang dapat memperkuat penyidikan terhadap para tersangka. Uang tunai yang diamankan diharapkan menjadi petunjuk penting terkait aliran dana ilegal yang diterima pejabat daerah.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Budi.

Baca juga :   OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Dua Jaksa Tiba di Gedung Merah Putih

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu, Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo) dan Sucipto (pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo).

Suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga penerima suap, Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Suap proyek RSUD Harjono. Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga penerima, Sucipto sebagai pemberi suap.

Baca juga :   Polda Sumsel Ungkap 80 Ilegal Drilling, 120 Ton BBM Subsidi Disita

Gratifikasi di Pemkab Ponorogo Sugiri kembali sebagai penerima, Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Modus operandi ini menunjukkan pola keterlibatan berulang antara tersangka, baik dalam pengurusan jabatan maupun proyek dan gratifikasi.

Penyitaan uang tunai ini dianggap bukti vital bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan memperjelas peran masing-masing tersangka. Tim penyidik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut terhadap uang yang disita.

Baca juga :   Kadernya Diduga Terlibat, PDI Perjuangan Sumsel Tunggu Rilis Resmi KPK Terkait Operasi di OKU

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus OTT ini akan terus berlanjut, termasuk pendalaman bukti-bukti lain yang ditemukan, guna menuntaskan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

“Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus demi terciptanya pemerintahan bersih dan bebas korupsi,” ujar Budi Prasetyo.[YKP]

Bupati Ponorogo Gratifikasi KPK Rumah Dinas Sita Uang Tunai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTidak ada Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang Datangi Polda Sumsel
Next Article Mulai 2026, Google Play Bakal Beri Peringatan untuk Aplikasi yang Boros Baterai
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?