RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan ini bertujuan mengumpulkan bukti konkret yang dapat memperkuat penyidikan terhadap para tersangka. Uang tunai yang diamankan diharapkan menjadi petunjuk penting terkait aliran dana ilegal yang diterima pejabat daerah.
“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu, Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo) dan Sucipto (pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo).
Suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga penerima suap, Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Suap proyek RSUD Harjono. Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga penerima, Sucipto sebagai pemberi suap.
Gratifikasi di Pemkab Ponorogo Sugiri kembali sebagai penerima, Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Modus operandi ini menunjukkan pola keterlibatan berulang antara tersangka, baik dalam pengurusan jabatan maupun proyek dan gratifikasi.
Penyitaan uang tunai ini dianggap bukti vital bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan memperjelas peran masing-masing tersangka. Tim penyidik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut terhadap uang yang disita.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus OTT ini akan terus berlanjut, termasuk pendalaman bukti-bukti lain yang ditemukan, guna menuntaskan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus demi terciptanya pemerintahan bersih dan bebas korupsi,” ujar Budi Prasetyo.[YKP]

