RELUNG.ID- Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang meringkus dua dari lima pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk dan kernet di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (20), warga Jalan Sriwijaya Raya, dan B (18), warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Berdasarkan data kepolisian, aksi curas tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban, Bryan Roy (21), tengah menghentikan kendaraannya di lokasi kejadian sambil memainkan telepon genggam.
Tak lama kemudian, lima pelaku datang mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pelaku, J, langsung mencekik leher korban dari belakang dan menodongkan pisau ke arah korban.
Sementara itu, pelaku lain berinisial R merampas ponsel milik korban serta mengambil uang tunai sebesar Rp640 ribu dari dalam dompet korban. Pelaku B turut memeriksa badan dan pakaian korban, bahkan masuk ke dalam mobil untuk mengawasi situasi.
Dua pelaku lainnya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) mendekati kernet yang berada di dalam kabin truk dan mengambil ponselnya. Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri.
“Benar, dua dari lima pelaku curas terhadap sopir dan kernet truk tersebut telah berhasil kami tangkap berdasarkan laporan korban,” ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, Jumat (30/1/2026) siang.
Angga menjelaskan, para pelaku beraksi secara berkelompok dan terorganisir. Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
“Mereka beraksi berjumlah lima orang. Tiga pelaku lainnya masih DPO dan sedang dalam pengejaran anggota Reskrim di lapangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Sementara ini kedua pelaku mengakui perbuatannya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Angga.[DNP]

