RELUNG.ID- Markas Besar (Mabes) Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya.
Penonaktifan tersebut merupakan buntut penanganan kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dalam peristiwa tewasnya dua terduga pelaku jambret.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan, penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda DIY,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil audit tersebut kemudian digelar dan disepakati seluruh peserta untuk merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman sementara waktu, hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Trunoyudo.
Ia menambahkan, serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026).
Diketahui, kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS saat mengendarai sepeda motor.
Hogi yang berada di lokasi kemudian mengejar para pelaku menggunakan mobil dan berupaya menghentikan laju motor dengan memepet ke arah trotoar. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Kasus dugaan penjambretan tersebut akhirnya dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut dan menyeret Hogi sebagai tersangka.
Sementara itu, Arsita menyebut pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Hogi. Saat ini, Hogi menjalani penahanan luar dengan pengawasan berupa pemasangan alat pelacak GPS.
“Sudah diajukan penangguhan penahanan. Sekarang statusnya tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita, Kamis (22/1/2026) lalu.[YKP]

