Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Imbas Kasus Hogi Minaya
Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Imbas Kasus Hogi Minaya

RiyadiBy Riyadi30/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres Sleman saat dipanggil Komisi III terkait kasus penetapan tersangka Hogi. (Instagram DPR RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Markas Besar (Mabes) Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya.

Penonaktifan tersebut merupakan buntut penanganan kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dalam peristiwa tewasnya dua terduga pelaku jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan, penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga :   Jokowi Laporkan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda DIY,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil audit tersebut kemudian digelar dan disepakati seluruh peserta untuk merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman sementara waktu, hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Baca juga :   Nikita Mirzani Klaim Rugi Hingga Puluhan Miliar, Bukti Dibeberkan di Persidangan

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Trunoyudo.

Ia menambahkan, serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026).

Diketahui, kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025.

Baca juga :   Klaim Berbeda BNI Pusat dan Cabang, Dana Pengusaha Bengkel di Palembang Tak Kunjung Cair

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS saat mengendarai sepeda motor.

Hogi yang berada di lokasi kemudian mengejar para pelaku menggunakan mobil dan berupaya menghentikan laju motor dengan memepet ke arah trotoar. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Kasus dugaan penjambretan tersebut akhirnya dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut dan menyeret Hogi sebagai tersangka.

Baca juga :   Lakukan Pelecehan Pelajar SMP, Pemuda di Palembang Dipolisikan

Sementara itu, Arsita menyebut pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Hogi. Saat ini, Hogi menjalani penahanan luar dengan pengawasan berupa pemasangan alat pelacak GPS.

“Sudah diajukan penangguhan penahanan. Sekarang statusnya tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita, Kamis (22/1/2026) lalu.[YKP]

Kapolresta Sleman Kasus Hogi Minaya Mabes Polrim Nonaktifkan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolsek Kertapati Ringkus Dua Pelaku Penodongan Sopir Truk, Tiga Lainnya Masih Buron
Next Article Reshuffle Menguat, Keponakan Prabowo Masuk Bursa Menteri
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?