RELUNG.ID- Seorang pemuda berinisial R (20), warga Dusun 1 RT 002 RW 002, Kelurahan Ketapang 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus petugas Polsek Prabumulih Barat pada Senin (19/5/2025) sore.
Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Muntang Tapus, Prabumulih Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal “Sunyi Senyap” saat R sedang nongkrong di kawasan Wonosari. Dalam interogasi, R mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, DND dan AND, yang kini masih buron, turut terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kebon Pramuka RT 001 RW 001, Kelurahan Muntang Tapus. Korban, D (27), seorang karyawan honorer yang tinggal di Jalan Dahlia Blok B4 No. 69, Prabumulih Timur, kehilangan sejumlah peralatan listrik dari rumahnya.
Barang-barang yang dicuri antara lain kabel instalasi listrik sepanjang 300 meter, 15 buah stop kontak, dan 15 buah fitting lampu plafon. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat plafon dari arah belakang. Aksi tersebut baru diketahui setelah korban mengecek rumahnya dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin yang menerima laporan, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, untuk memburu para pelaku.
Dalam penggeledahan terhadap R, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain 7 buah Tidus, 3 buah tutup steker, 3 buah stop kontak, 9 buah lasdop, 7 buah sambungan kabel, kabel sepanjang ±2 meter, kulit kabel, dan pipa PVC.
Saat ini, tersangka R bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitas keduanya telah dikantongi pihak kepolisian.[SMP]

