RELUNG.ID- JI (46), tersangka kepemilikan senjata api rakitan (senpi) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti ini sebelumnya sempat melawan petugas dengan senjata tajam dan berhasil melarikan diri.
Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan informasi dari saksi-saksi.
Petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya.
“Saat dilakukan upaya penangkapan pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, namun berhasil diamankan oleh anggota kami,” ujar Kapolsek, Kamis (6/3/2025).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik putih berisi serbuk mesiu warna hitam, 43 butir potongan timah, satu kotak lidi korek api, serta satu botol salep yang berisi kertas klip, kapas putih, tiga potong bambu panjang, dan sabut kelapa.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juli 2025, petugas telah berusaha menangkap JI di rumahnya. Namun, saat itu tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis pisau sepanjang 45 cm yang diarahkan ke personel kepolisian.
“Setelah mengancam petugas, tersangka masuk ke dalam rumahnya dan mengunci pintu dari dalam. Ketika petugas berhasil mendobrak pintu, tersangka sudah melarikan diri melalui pintu belakang,” jelas AKP Subardi.
Saat penggeledahan pertama kali, petugas yang didampingi Kepala Dusun IV Desa Suro dan warga setempat menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang disembunyikan di atas kusen pintu ruang tengah rumah tersangka.
Kini, tersangka JI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak kriminal lain yang berkaitan dengan penggunaan senjata api rakitan di wilayah tersebut.[NSR]

