RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mengejutkan mengenai perilaku pemain judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, 80 persen pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil, yaitu di bawah Rp100 ribu, ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi bertajuk “Judi Online Anak Muda, dan Kita”.
Natsir menekankan bahwa mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Kalau dilihat rata-rata, 80 persen pemain ini bertransaksi di bawah Rp100 ribu, yang artinya mereka berasal dari kelas ekonomi rendah,” jelasnya.
Rata-rata pendapatan harian keluarga di kelompok ini berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Namun, data PPATK menunjukkan sekitar 70 persen dari penghasilan tersebut dialokasikan untuk berjudi online, yang menjadi ancaman serius terhadap kondisi ekonomi keluarga.
“Ini sangat berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat kita,”tambah Natsir.
Fenomena ini, menurut Natsir, mencerminkan dampak destruktif judi online terhadap ekonomi rumah tangga, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain kehilangan penghasilan, ketergantungan pada judi online dapat memicu masalah sosial seperti utang, konflik keluarga, dan gangguan psikologis.
PPATK berharap temuan ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, terutama pada kelompok rentan.
“Langkah kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting untuk memerangi fenomena ini,” pungkas Natsir. [TRA]

