Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut Pemerintah Pusat, beberapa waktu lalu. Meski demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dikarenakan kondisi pandemi dinilai belum berakhir.
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim, melalui bidang Komunikasi Publik, Ardian Arifanardi mengatakan, pencabutan PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri, salah satu poinnya adalah meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan tentang PPKM yang berisi tentang sanksi, tata cara, aturan dan lain sebagainya.
“Untuk di Muara Enim memang tidak mengatur tentang sanksi PPKM. Artinya, tidak pernah Bupati menerapkan PPKM dengan Sanksi-sanksi,” katanya, Selasa (3/1)
BACA: 55.976 Warga OKU Sudah Divaksin COVID-19 Dosis Ketiga
Sejauh ini, Pemkab hanya mengikuti penentuan level yang ditentukan oleh Mendagri, dalam hal ini tidak ada SK yang akan dicabut “jadi untuk Satgas Covid di kabupaten Muara Enim masih tetap, artinya keberadaan satgas covid-19 itu masih tetap dipertahankan termasuk di Muara Enim, SK tentang pembentukan Satgas tidak dicabut jadi sampai sekarang satgas itu masih ada fungsinya,” terangnya.
Fungsi satgas Covid-19 ini, untuk mengawal dan mengendalikan covid-19, masih tetap tugasnya sama, karena keberadaan Inmendagri ll tersebut, tidak menyatakan bahwa pandemi covid berakhir jadi itu hanya mencabut tentang PPKM.
Dicabutnya PPKM itu bukan berarti menyatakan bahwa Covid-19 berakhir, karena yang menyatakan covid-19 ini berakhir atau belum itu kewenangannya WHO jadi ini hanya untuk membuat aktivitas masyarakat lebih lebih fleksibel, dengan tetap diawasi oleh satgas.
“Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga Prokes, untuk tetap melaksanakan vaksin dan juga mendorong masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada terhadap timbulnya covid-19 ini,” ujarnya.
BACA: Vaksin China Terbukti Kurang Efektif Lawan Covid-19
Jika ada warga atau masyarakat yang ada memiliki gejala-gejala seperti covid-19 ini. Maka, harus cepat-cepat diperiksakan jangan dibiarkan, karena kalau cepat dideteksi pengendaliannya lebih mudah, lebih mudah dibatasi sehingga orang-orang yang pernah kontak langsung bisa ditangani
“Yang dicabut ini aturan tentang PPKM, jadi untuk transportasi akan tetap mendorong Prokes, untuk transportasi tertentu seperti pesawat udara, kereta api dan transportasi umum ini tetap harus Prokes, bahkan untuk pesawat dan kereta api ini menerapkan harus sudah vaksin booster satu,” terangnya.
Sejauh ini, kasus konfirmasi Covid-19 di Muara Enim ada lima orang. Mereka dalam perawatan mandiri di rumah. “Untuk per tanggal 1 Januari sampai sekarang itu belum ada kasus baru,” pungkasnya.

