RELUNG.ID – Produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) menolak dilakukan pemeriksaan terhadap pabrik mobil Esemka di Boyolali.
Pasalnya, pabrik tersebut dianggap bukan tanah atau lokasi fisik sehingga pemeriksaan dianggap tidak relevan.
Hal ini terungkap dalam sidang gugatan wanprestasi gagalnya produksi massal mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu lalu (9/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto menyampaikan enam bukti, mulai dari pemberitaan terkait janji produksi massal serta kondisi pabrik yang disebut tidak aktif.
Karena itu, permohonan pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk membuktikan aktivitas produksi mobil tersebut masih berjalan atau tidak.
“Ini berkaitan dengan janji produksi massal mobil ini, jadi kami merasa perlu untuk dilakukan,” katanya.
Menanggapi permohonan pemeriksaan pabrik tersebut, Kuasa Hukum PT SMK, Sundari menolak permohonan tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan mengenai objek tanah tetapi tergugat dianggap tidak menepati janji. Sehingga, pihaknya menolak permohonan tersebut.
“Pemeriksaan ini tidak relevan. Pabrik Esemka ini adalah properti terguggat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui, sidang mobil Esemka ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo.
Pihak tergugat mencakup Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT SMK sebagai produsen mobil Esemka. (vid)

